Memproduktikan Aset Wakaf Nasional

  Oleh: Drs. Achmad Djunaedi, MBA Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia Data dari Kementerian Agama tahun 2012 menunjukkan, aset wakaf nasional me

Istibdal Menjual Harta Benda Wakaf
Tipologi Wakaf Produktif
Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf, Ketua BWI Harapkan Peserta Miliki Wawasan Hukum Wakaf

 

Oleh: Drs. Achmad Djunaedi, MBA
Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia


Data dari Kementerian Agama tahun 2012 menunjukkan, aset wakaf nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah, pada 420.003 titik di seluruh nusantara. Bila dirupiahkan, dengan asumsi harga tanah hanya Rp100 ribu per meter persegi, nilainya mencapai Rp349 triliun. Fantastis!.


Tidak hanya itu, dengan disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui keabsahan wakaf uang, kita berpotensi mempunyai aset wakaf uang yang juga sangat fantastis. Dengan asumsi 100 juta penduduk muslim Indonesia mau berwakaf Rp100 ribu per bulan, maka wakaf uang yang bisa dikumpulkan per tahun mencapai Rp120 triliun per tahun. Bayangkan berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh jika uang sebanyak itu diinvestasikan!


Namun faktanya, aset tanah wakaf yang 420.003 titik itu masih sangat sedikit yang dikelola secara produktif. Sebagian besar masih berupa wakaf konsumtif, yang masih menengadahkan tangan untuk menutupi biaya operasionalnya. Ini sungguh sangat disayangkan. Aset sedemikian besar itu sebagian besar hanya dibuat untuk mendirikan bangunan masjid, sekolah, kuburan, dan bangunan-bangunan yang lain. Belum terpikir oleh para nazhir itu bagaimana mengupayakan aset wakaf itu tidak hanya bermanfaat secara moral, tetapi juga dikelola oleh corporate profesional agar bisa memberi keuntungan yang fantastis.


Setali tiga uang dengan wakaf tanah, Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dicanangkan Presiden SBY pada 8 Januari 2010 yang lalu tidak mengalami kemajuan signifikan. Potensi yang begitu besar hingga kini baru berupa catatan di atas kertas. Realisasinya masih sangat kecil. Dibutuhkan kerja keras dan kerja sama berbagai pihak agar masyarakat mau berwakaf uang. Badan Wakaf Indonesia gencar melakukan sosialisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Namun, upaya dari BWI tidaklah cukup. Dibutuhkan dukungan dari pihak lain, termasuk media massa.


Dari sisi aset dan potensi wakaf, Indonesia bisa berbangga hati. Namun dari sisi pengelolaan dan manajerial, kita patut prihatin. Bahkan dengan negara kecil Singapura saja, kita masih kalah. Melalui Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) dan perusahaan Warees Investments, yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh MUIS, umat Islam di negeri singa itu sudah memiliki 114 ruko, 30 perumahan, dan 12 gedung apartemen dan perkantoran. Keuntungan dari pengelolaan wakaf produktif tersebut digunakan untuk membiayai operasional masjid, madrasah, beasiswa, dan lain-lain. Bila dibandingkan dengan Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, kita malah sudah jauh tertinggal.


Agar bisa mengejar ketertinggalan itu, kuncinya adalah wakaf produktif. Kita harus memproduktifkan semua aset wakaf yang kita miliki, terutama harus dimulai dari aset yang lokasinya strategis. Namun, untuk itu diperlukan langkah-langkah.


Langkah pertama, melakukan pendataan seakurat mungkin terhadap aset wakaf di seluruh penjuru nusantara. Pendataan ini penting untuk memetakan kondisi tiap-tiap aset. Dari pendataan itu bisa diketahui berapa tanah wakaf yang belum bersertifikat, berapa lokasi yang bisa diproduktifkan, berapa lokasi yang harus diprioritaskan, dan seterusnya. Maka, Pemerintah harus memberikan anggaran yang cukup untuk langkah yang tidak populer tapi strategis ini.


Kedua, sertifikasi tanah wakaf. Semua tanah wakaf mutlak harus disertifikat-wakafkan agar keberadaannya mendapat kepastian hukum. Agar keutuhannya bisa terjamin sepanjang masa. Ini sesuai dengan maksud dari wakaf itu sendiri, yaitu menjaga keutuhannya.


Ketiga, memproduktifkan 10 aset wakaf paling strategis di tiap kota besar, sebagai langkah awal dan untuk menjadi percontohan. Mengapa di kota besar? Karena aset-aset wakaf di kota-kota besar bernilai jual tinggi, bisa menjadi ikon umat Islam, dan keberadaan sudah kritis karena terus diincar oleh para pemodal besar. Bahkan sebagian sudah ada yang berpindah tangan, baik melalui ruislag ilegal maupun upaya-upaya hitam lainnya.


Keempat, mendorong perubahan dari nazhir perorangan menjadi nazhir badan hukum. Ini mutlak diperlukan untuk memudahkan pengembangan dan pengelolaan wakaf produktif. Sebab, kemampuan perorangan tidak bisa disejajarkan dengan kemampuan badan hukum.


Kelima, menguatkan internal kelembagaan nazhir wakaf, dari nazhir tradisional menjadi nazhir profesional. Penguatan ini penting karena tugas nazhir dalam skema wakaf produktif cukup berat. Apalagi uang yang dikelola pun sangat besar. Selain agar bisa mempunyai daya tawar yang setara dengan investor, penguatan internal ini bertujuan agar pendistribusian hasil pengelolaan wakaf produktif kepada mauquf alaih bisa berjalan dengan baik dan bersinambung.


Keenam, nazhir menggandeng konsultan bisnis profesional berbadan hukum, desainer bangunan,  pakar manajemen, dan lain sebagainya untuk merancang tata kelola wakaf produktif. Dengan demikian, nazhir bisa menentukan secara tepat proyek wakaf produktif seperti apa yang cocok untuk suatu aset wakaf.


Ketujuh, nazhir bekerjasama dengan investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti IDB, BUMN-BUMN, bank-bank syariah, dan para pemodal besar lainnya untuk berinvestasi dalam proyek wakaf produktif. Dalam hal ini, kita tidak meniru MUIS yang membentuk perusahaan Warees sebagai tangan kanannya dalam mengelola sisi bisnis dari wakaf produktif.

 

Terkait dengan proyek wakaf produktif di 10 titik paling strategis di tiap kota besar, Badan Wakaf Indonesia memulainya dari Jakarta. Saat ini, ada aset wakaf di Jakarta yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek percontohan wakaf produktif. Aset itu ada yang berupa masjid dan ada pula yang lain , yaitu:

  1. Masjid Baitul Mughni, Gatot Soebroto.
  2. Masjid Baitul Mukhlisin, Semanggi.
  3. Masjid Said Naum, Tanah Abang.
  4. Masjid Al-Makmur
  5. Masjid Hidayatullah, Sudirman.
  6. Masjid Raya Pondok Indah
  7. Masjid Al-Musyawarah, Sunter
  8. Masjid Agung Sunda kelapa
  9. Lembaga Kesejahteraan dan Pembangunan Umat Islam, Klender.
  10. Masjid Jami Maulana Hasanuddin, Gatot Soebroto.
  11. Wakaf Darul Aitam, Tanah Abang.
  12. Masjid Al-Husna, Tanjung Priok.
  13. Masjid Jami Kebon Jeruk, Jalan Hayam Wuruk.
  14. Masjid Al-Bayyinah, Setiabudi.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: