Nazhir Harus Profesional

JAKARTA–Pemerintah akan terus meningkatkan profesonalisme nazhir. Ini menyusul rendahnya kemampuan manajerial para nazhir tersebut. "Kita terus melati

BWI Siak Setorkan Uang Wakaf ke Bank Riau Kepri Syariah
Wapres Harap Kementrian Lembaga Koordinasi Guna Revisi UU Wakaf
Inovasi Teknologi Bisa Dorong Pengembangan Wakaf Berkelanjutan

JAKARTA–Pemerintah akan terus meningkatkan profesonalisme nazhir. Ini menyusul rendahnya kemampuan manajerial para nazhir tersebut. “Kita terus melatih mereka,” jelas Dirjen Bimas Islam Prof Abdul Jamil, belum lama ini.

 

 

Pelatihan Nazhir wakaf, menurutnya, sudah dilakukan di banyak wilayah di Indonesia. Mereka semuanya dilatih bagaimana mengelola aset wakaf agar bermanfaat bagi umat.

 

 

Pelatihan dilaksanakan mengingat banyaknya aset wakaf yang diterima pemerintah berupa tanah dan bangunan. Kemudian, muncul pemikiran bagaimana mengelolanya. Pemerintah lalu melaksanakan pelatihan-pelatihan berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

 

 

Yang paling utama, menurutnya, kemampuan mengelola wakaf produktif. Aset tanah dan bangunan, jelasnya, dapat digunakan untuk kewirausahaan. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membangun atau mengelola sekolah yang murid-muridnya mengalami impitan ekonomi.

 

 

Praktisi Keuangan Syariah M Gunawan Yasni menyatakan, idealnya nazhir mengetahui, memahami, dan berpengalaman dengan penggunaan produk-produk keuangan syariah.

 

 

Hal ini dinilainya penting agar akuntabilitas pengelolaan wakaf dapat terpenuhi. Jangan sampai seorang nazhir tidak mengerti keuangan, sehingga akuntabilitas pengelolaan wakaf dipertanyakan.

 

 

Dia menyatakan, nazhir wakaf harus semakin meningkatkan kompetensinya karena cakupan wakaf semakin luas setelah adanya fatwa MUI tentang wakaf uang.

 

 

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

 

 

Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

 

 

Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

 

 

Pengelolaan wakaf tunai berupa uang harus terstandardisasi melewati mekanisme perbankan dan keuangan syariah dengan sekian banyak produk perbankan, investasi, dan keuangan yang dapat menjadi acuan pengelolaan dana wakaf bagi nazhir. “Standardisasi nazhir wakaf di Indonesia harus ada,” kata dia.


sumber: ROL

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: