Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan ini memperbarui beberapa ketentuan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan wakaf di Indonesia, dengan tujuan menyesuaikan praktik wakaf dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah penyempurnaan tugas dan kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), termasuk penegasan prosedur tata kelola dan pencatatan wakaf secara digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Peraturan ini juga memperjelas peran nadzir dalam pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif dan profesional. Dengan demikian, PP Nomor 25 Tahun 2018 diharapkan dapat memperkuat kontribusi wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf di Indonesia.3. Peraturan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Wakaf.