Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses wakaf uang di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan wakaf uang tercatat dengan baik dan transparan sehingga dapat dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Peraturan ini mencakup tata cara pendaftaran wakaf uang, mulai dari persyaratan administrasi hingga prosedur pencatatan wakaf di lembaga yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pengelolaan wakaf uang dapat lebih optimal, aman, dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.1. Peraturan Kemenag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.