Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan wakaf di Indonesia. Peraturan ini merinci prosedur wakaf untuk berbagai jenis aset, seperti tanah (benda tidak bergerak) dan benda bergerak selain uang, termasuk logam mulia atau surat berharga.
Dalam peraturan ini, dijelaskan tata cara pengajuan, penyerahan, pencatatan, hingga pengesahan wakaf di lembaga yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Badan Wakaf Indonesia (BWI). Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa aset wakaf tersebut dikelola sesuai syariah dan tercatat secara resmi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
2. Peraturan Kemenag Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang.