Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf untuk memperjelas proses administratif dalam pencatatan tanah wakaf di Indonesia. Peraturan ini memberikan panduan bagi masyarakat dan lembaga terkait dalam prosedur pendaftaran, sertifikasi, dan pengelolaan tanah yang diwakafkan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dalam peraturan ini, dijelaskan tahap-tahap pengajuan pendaftaran tanah wakaf, mulai dari persyaratan dokumen, proses pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan keamanan dan kejelasan status hukum tanah wakaf, sehingga harta wakaf tersebut dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial sesuai ketentuan syariah. 3. Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.