Keputusan Direktur Jenderal Nomor Dj.II/420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/420 Tahun 2009 mengatur tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang sebagai pedoman resmi dalam administrasi wakaf uang di Indonesia. Keputusan ini menetapkan standar baku untuk format dan isi formulir wakaf uang yang digunakan oleh lembaga-lembaga terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses pencatatan dan dokumentasi wakaf uang menjadi lebih rapi, seragam, dan mudah dipantau, sehingga memudahkan pengelolaan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf uang.

4. Keputusan Direktur Jenderal Nomor Dj.II 420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *