Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Peraturan ini memberikan pedoman bagi nazhir (pengelola wakaf) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan wakaf, seperti pengelolaan aset wakaf, investasi, serta pemanfaatan harta wakaf untuk kepentingan umat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harta benda wakaf tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikembangkan secara berkelanjutan untuk memberikan manfaat yang optimal dalam jangka panjang. Dengan pedoman ini, diharapkan pengelolaan wakaf semakin profesional dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
5. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Benda Wakaf.