Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, fungsi, dan mekanisme kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memastikan pengelolaan wakaf yang profesional dan efektif di tingkat nasional.

Di dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci tugas, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing bagian dalam BWI, termasuk tata hubungan antarbagian untuk mendukung koordinasi dan pelaksanaan kerja yang optimal. Dengan pedoman ini, BWI dapat menjalankan perannya secara lebih terstruktur dalam mengawasi, membina, dan mengembangkan pengelolaan wakaf sesuai dengan prinsip syariah, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

7. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *