QATAR, BWI.or.id–Seorang perempuan warga negara Qatar mewakafkan uang sebanyak 100.000 riyal Qatar ke Kementerian Wakaf dan Agama. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp320 juta. Demikian sebagaimana dilansir Harian Gulf Times pada Kamis, 14 Agustus 2014.
Keuntungan dari pengelolaan uang wakaf tersebut akan digunakan untuk menyebarkan pengetahuan tentang Alquran dan kegiatan sosial.