BWI Medan Diharapkan Mampu Atasi Sengketa Wakaf

    MEDAN--Perwakilan BWI Kota Medan diharapkan dapat menjadi lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, khu

BWI dan Kemenkop Beri Pembekalan Kepada Nazhir Wakaf Uang
Warga Transmigran Akan Terima Wakaf Alquran
BWI Kemas Wakaf Uang di Bank Syariah

 

 

MEDAN–Perwakilan BWI Kota Medan diharapkan dapat menjadi lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, khususnya di Kota Medan. BWI juga dapat memerankan agenda-agenda dalam upaya mengatasi persoalan sengketa wakaf yang seringkali terjadi dan berada di garda terdepan dalam menjawab persoalan tersebut.

 

 

Demikian diungkapkan Walikota Medan Dzulmi Eldin ketika menghadiri pelantikan pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan periode 2014-2017 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kamis (26/2/2015). Apalagi kata Eldin, hal ini diperkuat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Wakaf, yang memberikan landasan yuridis dan hukum yang kuat bagi pengembangan wakaf ke depan, baik berupa aset tetap seperti gedung dan tanah maupun berupa uang.

 

Walikota mengingatkan, wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang perlu mendapatkan perhatian dan harus dikembangkan. Sebagai instrumen yang memiliki potensi ekonomi besar, sudah saatnya bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Kota Medan, untuk memanfaatkan wakaf ini semaksimal mungkin.


Pelantikan Perwakilan BWI Kota Medan ini turut dihadiri Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara H Panusunan Pasaribu, Ketua Asosiasi Majelis Taklim Indonesia Rosna Siregar, Ketua PD Alwasliyah Kota Medan Assadi, Ketua Himpunan Nazir Wakaf Sumatera Utara Taufik Qurahman, KUA kecamatan se-Kota Medan, kepala madrasah se-Kota Medan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Ketua Perwakilan BWI Kota Medan periode 2014-2017 yang baru dilantik, Ahmad Zuhri, mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan secepatnya usai pelantikan ini. Pertama, memberikan pencerahan dan pembinaan kepada para nazhir. Kemudian, melakukan inventarisasi yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga, memproduktifkan harta wakaf.

“Selain itu, agenda yang akan kita lakukan secepatnya yaitu mengembalikan tanah wakaf yang selama ini hilang,” jelas Ahamd Zuhri.

Sumber: Medan Bisnis, ROL
Editor: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: