Kemenkop dan UKM Dorong Koperasi Syariah Kelola Dana Zakat dan Wakaf

 

SEMARANG—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendorong koperasi syariah bisa mengelola dana zakat dan wakaf dari masyarakat. Dana dari masyarakat ini bisa menjadi pilihan selain dana bank.

 

 

“Selain bank kami membidik lembaga nonbank, misalnya koperasi, untuk turut memberdayakan usaha mikro. Kami melihat ada peluang dana zakat dan wakaf dapat dikelola koperasi syariah,” kata Asisten Deputi Urusan Program Pendanaan Kemenkop UKM, Tamim Saefudin, di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, Selasa (5/5/2015), sebagaimana dikutip suaramerdeka.com.

 

Menurut Tamim, koperasi syariah bisa mengelola dana zakat dan wakaf karena telah mempunyai payung hukum yang jelas.

 

Ia menjelaskan, secara nasional sudah ada 280 koperasi yang menjadi mitra pengelola zakat. Pada tahun 2014 terhimpun zakat senilai Rp2,5 miliar dan disalurkan koperasi untuk pemberdayaan usaha mikro kepada para mustahik zakat.

 

Untuk mengelola dana wakaf, sudah ada 76 koperasi syariah yang mendapat izin dari Badan Wakaf Indonesia sebagai nazir wakaf uang. Koperasi-koperasi itu tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Lampung, dan Sumatera Barat. Demikian Tamim menambahkan.

 

Terkait dengan sifat dana wakaf yang tidak boleh berkurang, Tamim tidak menafikan. Menurutnya, koperasi syariah dapat membuat dana wakaf menjadi bertambah.[]

 

Penulis: Nurkaib              
Sumber: Suaramerdeka.com

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *