TEGAL–Pemerintah diminta merevisi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan perwakafan. Demikian sebagian rekomendasi ijtima ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-9 Juni 2015.
Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang ke-5 ini dihadiri pengurus MUi Pusat, MUI daerah, dan perwakilan ormas-ormas Islam.
Dalam rekomendasinya, Ijtima Ulama menyatakan, antara lain, bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan masih banyak berasal dari warisan kolonial Belanda. Karena itu, para ulama mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembentukan undang-undang baru di bidang pertanahan yang selaras dengan jiwa dan semangat Islam, Pancasila, dan UUD 1945, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, Ijtima Ulama juga mendorong agar peraturan perundang-undangan tentang wakaf direvisi. Hal ini antara lain karena banyaknya masalah yang timbul dalam praktik perwakafan di masyarakat.
Selain itu, Ijtima Ulama juga merekomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional memproses pengembalian aset-aset wakaf yang dipakai oleh instansi negara kepada Badan Wakaf Indonesia.[]
Penulis: Nurkaib
Sumber: Hidayatullah