Badan Wakaf Indonesia dianggap sebagai pusat pengambilan kebijakan wakaf nasional yang bisa mengatur segala hal yang menyangkut perwakafan di Indonesia. Hal ini tecermin dari jawaban mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang berkunjung ke kantor BWI, Senin (2/11/2015) pagi.
“BWI itu ya badan wakaf yang mengatur semua regulasi perwakafan. Sama seperti Baznas dalam urusan zakat,” kata Ali Jaya, salah satu mahasiswa yang turut serta berkunjung ke kantor BWI.
Mahasiswa Konsetrasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah dan Hukum tersebut menganggap BWI sebagai satu-satunya lembaga yang mengurus perwakafan di Indonesia. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan, tugas dan wewenang BWI hanya enam. Sementara, tugas dan wewenang lainnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama, wakaf juga merupakan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam hal pembuatan sertifikat wakaf.
Senin pagi ini rombongan mahasiswa Konsetrasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, berkunjung ke kantor BWI di kawasan Taman Mini Indonesia Indah. Mereka datang dalam rangka memahami kelembagaan BWI, aspek hukum wakaf, potensinya, dan gagasan BWI tentang untuk kemajuan wakaf di Indonesia. Mereka berjumlah kurang lebih 40 orang.
Di BWI, mereka ditemui Anggota BWI Soraya Devi Zein dan Direktur Eksekutif Achmad Djunaidi.[]
Penulis: Nurkaib