DIRE Bisa Fasilitasi Sukuk Berbasis Aset Wakaf

 

 

JAKARTA, BWI.or.id – Aset wakaf berupa tanah yang selama ini kurang termanfaatkan bisa diproduktifkan dengan memanfaatkan dana investasi real estat (DIRE) syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah menyiapkan peraturan DIRE syariah ini.

 

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK Sugianto mengatakan, wacana sukuk berbasis aset wakaf bisa difasilitasi melalui DIRE syariah dengan tanah wakaf bisa dimanfaatkan membangun bangunan produktif. Dana pembangunan bisa didapat dari investasi kolektif masyarakat.

“Akan ada skema penerbitan DIRE syariah dengan properti dan aktivitas di dalamnya sesuai syariah. Semoga peraturannya bisa terbit tahun ini,” kata Sugianto, di Jakarta, Senin (4/4).

Sebagian besar DIRE syariah tidak jauh beda dengan DIRE konvensional. Perbedaannya ada pada unsur syariah yang salah satunya berupa aktivitas di dalam properti DIRE syariah tidak mengakomodasi kegiatan atau barang nonhalal dan pendapatan dari sumber nonhalal maksimal 10 persen dari total pendapatan. Karena itu, kata Sugianto, DIRE syariah akan diperlakukan sama dengan dengan DIRE konvensional, termasuk soal pajak.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II M Noor Rachman menambahkan, sebelum menerbitkan surat berharga semisal sukuk yang terkait aset wakaf, status aset wakaf harus jelas dulu. Ini pula yang sedang dibenahi Badan Wakaf Indonesia. OJK sudah punya regulasi yang membolehkan entitas berbadan hukum untuk bisa menerbitkan surat berharga selama pengelola dan asetnya jelas sehingga tidak ada sengketa di belakangnya.

Dari data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama per 4 April 2016, luas tanah wakaf terdata mencapai 40.668,66 hektare yang tersebar di 255.455 lokasi di seluruh Indonesia. Seluas 66,54 persennya sudah bersertifikat. Adapun 43,99 persen luas tanah wakaf terdata dimanfaatkan sebagai masjid dan untuk mushala seluas 29,71 persen. Sisanya dipergunakan untuk pemakaman, sekolah, pesantren, dan fasilitas sosial lainnya.

Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengatakan, memang ada inisiasi dari Bank Indonesia (BI) agar aset wakaf bisa dijadikan underlying surat berharga, seperti sukuk, sehingga aset wakaf menjadi produktif. OJK melihat DIRE syariah dekat dengan sektor riil dan sangat syariah karena underlying-nya jelas. Namun, isu perpajakan masih menjadi fokus pembenahan saat ini.

Perpajakan DIRE syariah akan mengikuti regulasi yang ada. Hal yang diatur khusus oleh OJK lebih pada pengelolaan, misalnya toleransi terhadap pendapatan nonhalal dan pembersihan pendapatan nonhalal.

Apalagi, dengan diturunkannya pajak penghasilan (PPh) terhadap selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam DIRE menjadi satu persen dari sebelumnya lima persen, Fadilah berharap ada pihak yang tertarik menerbitkan DIRE syariah.

DIRE Syariah ini juga diharapkan dapat makin meyakinkan mereka yang ingin investasi syariah ke DIRE. Sebab, aset DIRE syariah harus semuanya syariah, yakni mulai dari pembiayaan pendirian bangunan, asuransi, aktivitas di dalam bangunan, dan lain-lain.

Selain DIRE Syariah, OJK juga tengah menyiapkan peraturan insentif pasar modal syariah, manajer investasi syariah, kriteria penerbitan daftar efek syariah, dan transaksi saham syariah di pasar sekunder agar lebih likuid.

OJK juga tengah mengkaji pengembangan ahli syariah pasar modal (ASPM). Alasannya, dengan makin berkembangnya pasar, ASPM akan dibutuhkan sesuai tuntutan. Pun soal pengembangan materi perguruan tinggi mengingat sudah banyak perguruan tinggi yang memiliki fakultas ekonomi dan bisnis Islam. OJK ingin memberi masukan kurikulum agar SDM lulusan ekonomi dan bisnis Islam cepat diserap industri.

Selain itu, OJK akan memberi masukan mengenai kajian pengembangan likuiditas sukuk di pasar sekunder karena faktor permintaan dan pasokan yang masih sedikit. Kajian sukuk daerah juga sedang dilakukan seiring bergulirnya obligasi daerah. Demikian halnya kontrak sukuk yang OJK nilai pemeringkatannya (rating) masih belum berbeda dengan obligasi. Padahal, secara mendasar, obligasi berbeda dengan sukuk.

Begitu pula inisiasi undang-undang efek syariah tersendiri mengingat efek syariah berbeda karakter dengan konvensional serta kajian mengenai repo syariah. “Kajian ini kami harap akan mendukung regulasi efek syariah makin kuat,” kata Fadilah.

DIRE atau dikenal juga sebagai real estate investment trust (REIT) adalah sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk kontrak investasi kolektif. DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti langsung berupa bangunan maupun tidak langsung dengan membeli saham atau surat utang perusahaan properti.

Sumber: Republika

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *