Bupati Siak Syamsuar yang juga merupakan Pembina BWI Siak menandatangani Nota Kesepahaman Penerimaan Wakaf Uang dengan Pincab BRK Syariah H. Erly yang disaksikan oleh Wakil Bupati Siak yang sekaligus Ketua BWI Siak Alfedri dan Direktu Kredit & Syariah BRK Afrial Abdullah, Senin (9/5/2016).
PEKANBARU, BWI.or.id – Bank Riau Kepri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Siak pada acara Pencanangan Gerakan Wakaf Uang di Kabupaten Siak sempena peringatan Isra Miraj 1437 Hijriah di Islamic Center Madinatul Ulum Sultan Syarif Hasyim, Senin (9/5/2016).
Nota kesepahaman antara kedua belah pihak ditandatangani oleh Direktur Kredit & Syariah Bank Riau Kepri Afrial Abdullah dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak Alfedri.
Turut hadir pada acara tersebut Bupati Siak Syamsuar, Dewan Pertimbangan Wakaf Indonesia Pusat Syibli Syarjaya, para Asisten beserta pimpinan SKPD terkait, Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru H. Erly dan Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Cabang Siak Tengku Toyeb.
“Wakaf tidak hanya berupa bangunan atau pun tanah, akan tetapi uang pun sekarang juga sudah bisa di wakafkan sebagai amal jariyah bekal kita nantinya,” kata Syamsuar, mengawali sambutannya.
Syamsuar yang juga sebagai pembina Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak berterimakasih kepada Bank Riau Kepri Syariah sebagai bank penerima setoran wakaf uang.
Dia menyebutkan, Kabupaten Siak merupakan daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Karena itu, apabila gerakan wakaf uang ini bisa berjalan dengan baik tentunya berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Badan Wakaf Perwakilan Kabupaten Siak yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, perlu bekerja keras mensosialisasikan wakaf uang ini hingga ke desa-desa. Sebab masyarakat kita belum semuanya paham tentang gerakan wakaf uang ini,” ujar Bupati.
Dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman ini masyarakat siak dapat menyetorkan langsung uang wakafnya ke rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Siak yang ada di Bank Riau Kepri Syariah tanpa batasan nominal.
Bagi masyarakat yang menyetorkan uangnya untuk diwakafkan dengan nominal 1 juta ke atas akan mendapatkan sertifikat wakaf uang dari Bank Riau Kepri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam layanan penerimaan setoran wakaf uang, pencairan dana wakaf uang dan pelaporan wakaf uang. Wakaf sendiri dalam fungsinya sebagai ibadah menjadi bekal bagi wakif di dunia dan akhirat yang mana wakaf adalah amal yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.
Di beberapa negara yang berpenduduk muslim saat ini, obyek wakaf tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada asset tetap seperti tanah dan bangunan, tetapi berkembang pada asset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya.
Oleh sebab itu, Bank Riau Kepri dalam rangka mendukung dan mempermudah masyarakat dalam berwakaf, dengan sentuhan modernitas jasa perbankannya, kini masyarakat dapat menyalurkan wakafnya yang berbentuk uang ke Bank Riau Kepri.
Pada kesempatan ini Bank Riau Kepri juga menerima langsung setoran wakaf dari masyarakat Kabupaten Siak. Tercatat sekitar 85 juta rupiah uang wakaf yang telah disetorkan langsung oleh masyarakat Siak kepada Bank Riau Kepri Syariah pada kesempatan ini.
Sebelumnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau juga telah menandatangani nota kesepahaman ini Februari lalu.[]
Sumber: Tribunnews