JAKARTA, BWI.or.id—Wakaf yang dikelola secara produktif seharusnya berorientasi profit sekaligus publik. Berorientasi profit artinya harus memperoleh keuntungan. Untuk itu, prinsip-prinsip dalam manajemen bisnis harus diterapkan sejak awal. Sedangkan orientasi publik diperlukan dalam penyaluran keuntungan wakaf produktif. Artinya, keuntungan wakaf produktif harus disalurkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya (mauquf alaih).
Demikian salah satu poin yang disampaikan Anggota Badan Wakaf Indonesia Jurist Efrida Robbyantono pada hari ini (14/6/2016), di Jakarta, kepada 50-an nazir penerima dana bantuan wakaf produktif dari Kementerian Agama. Mereka berasal dari beberapa kota di Pulau Jawa dan Sulawesi.
“Yang namanya mengelola wakaf produktif harus berorientasi profit, berorientasi publik, serta adanya regulasi dan supervisi yang jelas,” kata Robbyantono.
Selain itu, menurut Robbyantono, harus ada regulasi dan supervisi yang jelas yang mengatur dan mengawasi para nazir.
Acara yang berlangsung di Takes Mansion Hotel, Jakarta, ini diadakan Kementerian Agama dalam rangka memberikan orientasi pengelolaa wakaf produktif kepada para penerima bantuan. Program pemberian bantuan wakaf produktif sendiri sudah dilaksanakan sejak 2005. Nilai bantuan mulai puluhan juta rupiah hingga Rp2 miliar. Dari bantuan itu ada yang kini menjadi aset rumah sakit, seperti di Malang, ada yang berupa rumah kontrakan, seperti di Bali, dan ada yang berupa SPBU, seperti di Tangerang.[]
Penulis: Nurkaib, Sigit Indra Prianto