BWI Provinsi Papua Harus Gairahkan Wakaf di Papua

BWI Provinsi Papua Harus Gairahkan Wakaf di Papua

  JAYAPURA, BWI.or.id—Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Papua sudah resmi dilantik oleh BWI pusat pada Kamis (17/11/2016) di Jayapura, Papua.

Kisah Sedekah: Sepotong Roti yang Mengantarkan ke Surga
Wakaf Uang sebagai Modal Bisnis Koperasi
Kisah Abdurrahman bin ‘Auf: Kedermawanan yang Membawa Keberkahan

 

JAYAPURA, BWI.or.id—Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Papua sudah resmi dilantik oleh BWI pusat pada Kamis (17/11/2016) di Jayapura, Papua. Ketua terpilih untuk periode 2016 – 2019 adalah Dr. Muhammad A. Nursaad, M.Si.

 

Ketua Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum Soleh Amin dalam sambutannya mengharapkan BWI Papua bisa menggairahkan masyarakat Papua untuk berwakaf. Selain itu, ia menghimbau BWI Papua segera membentuk perwakilan-perwakilan BWI kabupaten.

 

“BWI inilah yang nantinya diharapkan bisa mengakselerasi pembentukan perwakilan BWI kabupaten di Papua sehingga bisa menggairahkan masyarakat muslim di Papua untuk melakukan tugas-tugasnya (di bidang perwakafan—red.) sebagai seorang Muslim,” kata Soleh Amin.

 

Dalam kesempatan itu ia mengingatkan semua pengurus BWI Papua bahwa wakaf mempunyai potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini, menurut Soleh, sudah diperkuat oleh keberadaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang wakaf.

 

“Peran BWI Papua harus jelas dalam memajukan perwakafan dan membangun Papua,” tambahnya.

 

Soleh Amin juga menyampaikan bahwa ke depan, penyusunan pengurus perwakilan BWI akan melibatkan peran Gubernur, Bupati, dan Walikota secara lebih besar. Harapannya, pemerintah daerah bisa lebih peduli kepada wakaf dan wakaf bisa lebih terasa di masyarakat. Meski begitu, tambahnya, surat keputusan pengangkatan pengurus perwakilan BWI masih tetap menjadi kewenangan BWI pusat. (Nurkaib. Ahmad Haris)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: