Protes Tanah Wakaf untuk Kepentingan Pribadi

 Labuhanbatu (21/5/08) | Masyarakat Dusun Janji, Desa Janji dan Desa Afdeling I Emplasmen Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupat

Di Jabar, Sertifikasi Tanah Wakaf Tak Susah Lagi
Terkait Bank Wakaf Ventura, OJK dalam Posisi Menunggu
Materi Tanya Jawab Wakaf Seri 11: Perubahan Status dan Tukar Menukar Tanah Wakaf

 

Labuhanbatu (21/5/08) | Masyarakat Dusun Janji, Desa Janji dan Desa Afdeling I Emplasmen Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memprotes dan menolak tegas serta tidak mengizinkan siapa pun menggunakan areal tanah wakaf pekuburan muslim di Dusun Janji dijadikan untuk kepentingan pribadi. Salah seorang warga menyebutkan, sedikitnya 90 orang warga perwakilan dari dua desa tersebut telah melaporkan pemakaian tanah wakaf jadi jalan untuk kepentingan pribadi pengusaha galian C. Masyarakat menyurati Kepala Desa Janji, Kades Afdeling I, Camat Bilah Barat bahkan MUI Labuhanbatu.

 

Tanah seluas 1,5 hektare dimaksud diperoleh masyarakat dari kebun PTPN III setelah permohonan masyarakat dari kedua desa tersebut dikabulkan pihak perkebunan dengan membuat perjanjian pinjam pakai, ditandatangani Ahyar Simbolon selaku Kepala Desa Janji dan pihak PTPN III Distrik Labuhanbatu III.

Tanpa persetujuan seluruh warga, Kades Janji bersama BPD Janji, LKMD Desa Janji dan Kepala Dusun Janji mengizinkan tanah wakaf pekuburan tersebut untuk dijadikan jalan demi kepentingan pribadi seorang pengusaha galian C di daerah itu.

Salah seorang warga yang keberatan tanah wakaf dijadikan jalan pengusaha galian C, M Pohan, Rabu (30/4), menyesalkan tindakan pihak-pihak yang menjadikan wakaf kuburan jadi jalan. Katanya, PTPN III melepas dan mewakafkan tanah 1,5 hektare di Dusun Janji itu adalah untuk tanah pekuburan muslim, namun dijadikan jalan kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi.

Tanah wakaf yang dijadikan jalan umum tersebut sepanjang 200 meter dan lebar 8 meter setiap harinya dilintasi 8 sampai 10 truk pengangkut pasir dan kerikil. Para warga khawatir aktivitas pengusaha itu berlanjut hingga tanah wakaf dimaksud jadi jalan.

Kepala Desa Afdeling I Kebun Rantauprapat, Samsuri, yang dihubungi SIB melalui telepon, Rabu (30/4), mengatakan tidak ada warganya keberatan atas tanah wakaf untuk pekuburan dijadikan jalan pribadi pengusaha.

Menyangkut surat keberatan warga yang oleh warga telah menyampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, ia mempersilakan. “Kan ada aturan mainnya,” ujar Samsuri.

Kades Janji Ahyar Simbolon mengaku mendukung keberatan warganya. Namun, katanya, jalan di tengah tanah wakaf dimaksud sudah ada sejak zaman Belanda. “Cocok itu keberatan warga. Tapi di tanah wakaf ada jalan lama sejak zaman Belanda,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Ahmad Idris mengakui MUI menerima surat keberatan dari warga Desa Janji dan Desa Afdeling I tentang tanah wakaf dijadikan jalan. Namun itu katanya, belum direalisasikan karena MUI masih menunggu keputusan Camat Bilah Barat setelah merembukkan peruntukan tanah wakaf dimaksud.

“Jangan gara-gara tanah wakaf itu terjadi bentrok antarwarga,” ujar Idris seraya menyebutkan di antara warga terjadi kontroversi sehingga warga perlu berembuk. Ada warga keberatan dijadikan jalan ada juga warga menyetujuinya dengan alasan sejak zaman Belanda sudah ada jalan di atas tanah tersebut. (sbi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: