Labuhanbatu (30/6/08) | Ratusan warga desa Janji dan desa Afdeling I Emplasmen, kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendemo kantor Kepala Desa Janji. Mereka menolak tanah wakaf perkuburan dijadikan jalan oleh pengusaha galian C (seperti sirtu, batu, dan krikil). Pengunjukrasa menuntut agar jalan yang berada di dalam tanah kuburan itu ditutup. Kordinator aksi, Ahmad, di halaman kantor Kades mengatakan, tanah seluas 1,5 hektare itu diwakafkan PT. Perkebunan Negara (PTPN) III Kebun Rantauprapat untuk dijadikan pekuburan muslim bukan untuk jalan lintas truk pengangkut galian C milik pengusaha.
“Tanah wakaf itu milik masyarakat untuk pekuburan muslim. Kami warga Desa Janji dan Desa Afdeling I Emplasmen menolak tanah wakaf itu dijadikan jalan,” tukas Ahmad di hadapan Kades Janji Ahyar Simbolon dan puluhan petugas kepolisian yang mengkawal pengamanan aksi tersebut. Tuntutan warga ini bukan aksi yang pertama, sebelumnya juga sudah dilakukan, tapi nampaknya aspirasi warga tak didengar. Ahmad menyebutkan, sebelumnya warga telah mendirikan palang truk dilarang masuk di tanah wakaf, namun Kades dan aparatnya pada hari Jumat lalu mencabut palang. “Kades jangan mau jadi budak pengusaha,” tandasnya disambut sorakan seluruh pendemo, seperti dilansir Sinar Baru Indonesia, (26/6).
Kades Janji Ahyar Simbolon di hadapan massa mengingatkan supaya tidak ada yang menyebar fitnah. Dia mengaku tidak ngotot mempertahankan pengusaha galian C di Desa ini. “Saya berjuang mendapatkan tanah wakaf itu dari pihak kebun, supaya bapak-bapak dan ibu-ibu mengingat saya karena saya tinggal beberapa bulan lagi sebagai kepala desa,” katanya. “Kalau masyarakat mau kita tutup sama-sama jalan itu,” ujar Kades disambut warga.
Namun tiba-tiba muncul beberapa warga menyusup dalam aksi tersebut. Beberapa pria dan seorang wanita yang mengaku juga warga Desa Janji itu menyampaikan interupsi, tidak mendukung aksi tuntutan pengunjukrasa karena mereka mengaku pekerja di tangkahan galian C yang melintasi tanah wakaf. “Kalau begitu tutup semua galian C di desa ini,” tukasnya.
Terjadi perdebatan antara kelompok pengunjukrasa dengan orang-orang yang tiba-tiba muncul dalam aksi tersebut. Petugas kepolisian Ipda DP Tampubolon berusaha menenangkan perdebatan warga. Akhirnya warga yang menolak aksi pendemo menyingkir.
Pengunjukrasa bersama Kades dan pihak kepolisian pun turun ke tanah wakaf. Di sana Kades menolak melakukan penutupan jalan khusus tanah wakaf, tetapi harus juga bersama dengan jalan yang berada di atas tanah wakaf dengan alasan tanah wakaf PTPN III termasuk jalan pembatas kebun. Dia meminta warga pendemo yang melakukan penutupan termasuk jalan pembatas. Pendemo itu pun akhirnya menutup jalan di tanah wakaf dan jalan pembatas kebun yang berada di atas tanah wakaf.
Manajer PTPN III Kebun Rantauprapat yang turun ke tanah wakaf mengakui kebun telah mewakafkan tanah dimaksud kepada warga. Hal senada disebutkan Askep Kebun Rantauprapat Wagiman Suwardjo. Menurutnya, jalan pembatas kebun dengan tanah wakaf tidak termasuk tanah yang diwakafkan perkebunan. (sbi/aum)