Perwakilan BWI

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan berkedudukan di ibu kota negara. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, BWI membentuk perwakilan BWI provinsi untuk tingkat provinsi dan perwakilan BWI kabupaten/kota untuk daerah tingkat dua.

Kedudukan Perwakilan BWI

Perwakilan BWI provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan mempunyai hubungan hierarkis dengan BWI. Sementara itu, perwakilan BWI kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan mempunyai hubungan hierarkis dengan perwakilan BWI provinsi.

Tugas dan Wewenang Perwakilan BWI

Perwakilan BWI Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat provinsi.
  • Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas.
  • Membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  • Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI Provinsi, baik ke dalam maupun ke luar.
  • Memberhentikan dan/ atau mengganti nazhir tanah wakaf yang luasnya 1.000 meter persegi sampai dengan 20.000 meter persegi.
  • Menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir wakaf tanah yang luasnya 1.000 meter persegi sampai dengan 20.000 meter persegi.
  • Melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya paling sedikit 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar dan melaporkan hasilnya kepada BWI.
  • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan BWI.

Perwakilan BWI Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat kabupaten/kota.
  • Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas.
  • Membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  • Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI Kabupaten/Kota, baik ke dalam maupun ke luar.
  • Memberhentikan dan/ atau mengganti nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi.
  • Menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir wakaf tanah yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi.
  • Melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar dan melaporkan hasilnya kepada BWI.
  • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Perwakilan BWI Provinsi.

Penjelasan lebih rinci mengenai perwakilan BWI bisa dibaca pada Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan BWI.

Pembentukan Perwakilan BWI

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, BWI bisa membentuk Perwakilan BWI Provinsi maupun Perwakilan BWI Kabupaten/Kota. Pembentukan ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan perwakilan BWI sebagaimana dimaksud diusulkan kepada BWI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama.

Struktur organisasi Perwakilan BWI terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Dewan Pelaksana merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Pelaksana.

Anggota Perwakilan BWI terdiri atas 14 orang. Sebanyak 3 orang duduk di Dewan Pertimbangan dan 11 orang lainnya di Badan Pelaksana. Ke-14 orang itu berasal dari unsur Kementerian Agama, pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia, cendekiawan, nazhir, ahli hukum, dan wirausahawan.

Keanggotaan perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

Perwakilan BWI Provinsi

Baca: Daftar Nama dan Alamat BWI Perwakilan Provinsi

  1. Nanggroe Aceh Darussalam, terbentuk pada Januari 2015
  2. Bangka Belitung, terbentuk pada November 2012
  3. Banten, terbentuk pada Februari 2012
  4. Bengkulu, terbentuk pada Desember 2013
  5. DKI Jakarta, terbentuk pada Mei 2014
  6. Gorontalo, terbentuk pada Juni 2012
  7. Jambi, terbentuk pada Februari 2014
  8. Jawa Barat, terbentuk pada April 2012
  9. Jawa Tengah, terbentuk pada Oktober 2013
  10. JawaTimur, terbentuk pada Februari 2010
  11. Kalimantan Barat, terbentuk pada Desember 2013
  12. Kalimantan Selatan, terbentuk pada September 2014
  13. Kalimantan Tengah, terbentuk pada Januari 2014
  14. Kalimantan Timur, terbentuk pada April 2010
  15. Kepulauan Riau, terbentuk pada Juni 2011
  16. Lampung, terbentuk pada April 2014
  17. Maluku, terbentuk pada Maret 2013
  18. Nusa Tenggara Barat, terbentuk pada November 2013
  19. Nusa Tenggara Timur, terbentuk pada April 2014
  20. Riau, terbentuk pada Juli 2014
  21. Sulawesi Barat, terbentuk pada April 2014
  22. Sulawesi Selatan, terbentuk pada Juni 2014
  23. Sulawesi Tengah, terbentuk pada Juli 2015
  24. Sulawesi Tenggara, terbentuk pada Desember 2013
  25. Sulawesi Utara, terbentuk pada September 2013
  26. Sumatera Barat, terbentuk pada Januari 2012
  27. Sumatera Selatan, terbentuk pada April 2014
  28. Sumatera Utara, terbentuk pada Juli 2011
  29. DI Yogyakarta, terbentuk pada September 2013
  30. Bali, terbentuk pada November 2015
  31. Maluku Utara, terbentuk pada November 2015
  32. Papua, terbentuk pada Mei 2016
  33. Papua Barat
  34. Kalimantan Utara