Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.
Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.
Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”