Siapapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), anda sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.
Jaringan Luas. Kapan pun dan di manapun anda bisa setor wakaf uang. Mudah bukan? Sebab, BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.
Uang Tak Berkurang. Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yan dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan.
Manfaat Berlipat. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
Investasi Akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
CARA MUDAH WAKAF UANG
Datang Langsung ke kantor salah satu dari 9 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini:
1. Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345
2. BNI Syariah. No. Rek. 333000003
3. Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615
4. Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939
5. Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111
6. Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010
7. Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108
8. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
9. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
10.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
11.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
12.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah
Catatan: Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. rekening LKS-PWU. Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan. Atau, hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.
ALUR WAKAF UANG
1. Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
> 2 orang saksi
> 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.