Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengumumkan daftar nama nazhir wakaf uang yang terdaftar pada BWI.
Dimana proses pengumpulan wakaf uang oleh BWI dan lembaga lain dilaporkan secara berkala kepada Menteri Agama dan diaudit auditor independen, kemudian hasilnya dipublikasikan.
Nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntukannya, dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak (mauquf alaih). Berdasarkan Pasal 1-d dan 14 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir harus mendaftarkan diri kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan melaporkan pelaksanaan tugas kenazhirannya kepada BWI.
Untuk diketahui, istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposite di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.