Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjamin pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang berjalan transparan dan akuntabel. Hal itu bisa dilakukan karena proses pengumpulan wakaf uang oleh BWI dan lembaga lain dilaporankan secara berkala kepada Menteri Agama dan diaudit auditor independen, kemudian hasilnya dipublikasikan. “Pengumpulan wakaf uang ini dilaporkan secara berkala kepada Menteri Agama, diaudit auditor independen, dan publikasi di mass media, sehingga pengelolaan wakaf akan benar-benar transaparan dan akuntabel,” kata Ketua Badan Pelaksana BWI, Tholhah Hasan, di Jakarta.

“Di Indonesia pada asat ini terdapat tanah wakaf yang luasnya kurang lebih 2,7 milyar meter persegi, tetapi umumnya belum dikelola secara profesional dan belum diproduksikan.” kata Tholhah.

Dia mengatakan, pada 2010 ini, BWI menitikberatkan pada program penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang. “Hanya saja, saat ini masyarakat Indonesia belum begitu mengetahui tentang wakaf uang ini, karena selama ini wakaf sering kali diasumsikan hanya berupa tanah dan bangunan, bahkahn identik dengan masjid dan kuburan,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar Tholhah, BWI kini berusaha mengubah image ini dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi bahwa wakaf itu bisa juga berupa uang dan surat-surat berharga,” katanya. (rpblk)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *