Banda Aceh – Potensi tanah wakaf yang tersebar di pelosok gampong (desa) di Provinsi Aceh cukup besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ummat, khususnya sosial dan pengembangan pendidikan agama. Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Aceh HA. Rahman TB di Banda Aceh mengatakan, potensi tersebut merupakan kekayaan ummat yang masih terpendam dan ini perlu diberdayakan dan bermanfaat bagi peningkatan sosial kemasyarakatan.
Berdasarkan data, tanah wakaf di 21 kabupaten/kota di Aceh berjumlah 21.862 lokasi dengan luas 183,14 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki sertifikat 12.649 lokasi.
Status tanah wakaf tersebut terdaftar di Badan Pertanahan Nasional sebanyak 4.996 persil dan 1.463 persil telah memiliki akta ikrar wakaf/akta pengganti akta ikrar wakaf (AIW/APAIW).
Melihat potensi yang begitu besar, Kanwil Depag dan Kandepag kabupaten/kota terus mendorong pemanfaatan tanah wakaf agar memiliki status yang jelas, sehingga bisa digunakan dengan baik.
Rahman menyatakan, penggunaan tanah wakaf di Aceh selama ini untuk keperluan sosial dan empat ibadah, belum dikembangkan secara produktif.
Ke depan menurut dia, semua tanah wakaf itu bisa diberdayakan untuk kegiatan produktif, sehingga bisa bermafaat bagi masyaraat guna menambah penghasilan dan kesejahteraannya.
Potensi tanah wakaf produktif strategis bila dikelola secara professional dan akan menghasilkan manfaat yang besar, sehingga tidak menjadi benda mati yang tifak berguna, katanya. (ant)