Banyak tanah wakaf belum digarap secara optimal, bahkan banyak lahan yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat. Padahal potensinya bisa menjadi tulang punggung kemakmuran, kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia baik untuk dunia maupun akhirat. Sehingga pemahaman masyarakat tentang wakaf harus terus ditingkatkan dan disosialisasikan tentang bagaimana masyarakat memberikan sesuatu yang sederhana untuk menjadi sesuatu yang besar.
Optimalisasi wakaf merupakan sebuah tantangan dan peluang bagi semua kalangan dalam mengembangkan tanah tersebut menjadi bernilai ekonomi dalam membantu pemberdayaan ekonomi umat dan memberikan amal jariah bagi wakif yang telah mewakafkan tanah wakafnya.
Wakaf menyimpan potensi yang besar untuk menjadi aset yang produktif, yang pada akhirnya tidak saja mampu menghidupi pelayanan sosial keagamaan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung berbagai inisiatif dan tujuan keadilan sosial.
Pemanfaatan lahan-lahan mesjid yang begitu luas dengan menyewakan kepada pihak-pihak pedagang dimana keuntungan atas sewa tanah tersebut dipakai untuk biaya pembangunan dan pemeliharaan masjid. Pembangunan gedung yang bisa disewakan kepada pengusaha sehingga hasilnya mampu memberikan sumbangsih biaya pemeliharaan bagi tanah-tanah wakaf yang dikelola secara produktif.
Serta pembangunan hotel dan dan rumah sakit dari tanah wakaf yang bersifat investasi dan memberikan peluang kerja kepada umat agar membantu dalam mengatasi pengangguran dan dan hasil dari investasi tanah wakaf tersebut bisa dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat menanggulangi kemiskinan. Selain itu, wakaf produktif juga berguna dalam pembangunan infrastruktur dalam membantu pembangunan di Indonesia dengan demikian wakaf mampu menjadi pendorong pengembangan perekonomian masyarakat.
Penulis : Safri Haliding, Alumni International Islamic University of Malaysia