Blitar – Selama ini masyarakat mengetahui wakaf identik dengan tanah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti rumah sakit, tempat ibadah, pemakaman umum dan sebagainya. Namun, mulai tahun 2010 ini wakaf bisa diwujudkan dalam bentuk uang. Drs. Supriyadi, MM, pengurus BWI Jawa Timur, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mewakafkan uang, bisa melalui lembaga keuangan syari’ah (LKS) di lima Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Diantaranya yaitu, Bank Muamalat, Bank Syari’ah Mandiri, Mega Syari’ah, BNI Syari’ah dan DKI Syari’ah. Namun demikian, untuk sementara hanya empat bank kecuali Bank DKI Syari’ah, yang bisa diakses oleh masyarakat Propinsi Jawa Timur termasuk warga Kota Blitar. “Agar tidak terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hanya ada satu nomor rekening atas nama BWI. Sehingga uang wakaf dari warga terkumpul di BWI pusat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Supriyadi menuturkan bahwa besaran dana wakaf disesuaikan dengan kemampuan dan keikhlasan para wakif. Bagi wakif yang mewakafkan uang diatas Rp 1 juta akan mendapatkan sertifikat wakaf dari LKS. Meskipun dana wakaf terkumpul di BWI pusat, bukan berarti dana tersebut dikhususkan untuk pembiayaan kegiatan masyarakat di ibu kota Jakarta saja tetapi ada kesempatan bagi daerah untuk mengajukan penggunaan dana wakaf tersebut. Misalnya, untuk memproduktifkan lahan pertanian, pembangunan pom bensin, atau pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, masjid dan lain sebagainya.
Launching wakaf uang secara nasional sendiri sudah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010. Kemudian di tingkat Propinsi Jawa Timur launching dilaksanakan 10 Pebruari 2010 oleh Gubernur Jawa Thimur Dr. Soekarwo. Dan saat ini, BWI Jawa Timur sedang melakukan sosialisasi ke beberapa daerah. Di Kota Blitar, wakaf uang diawali oleh Drs. Anang Triono, MM, ketua Badan Amal Zakat (BAZ) Kota Blitar, sebesar satu juta rupiah. (ram/blitar)