Karawang – Pemanfaatan tanah wakaf kini kian beragam. Di desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tanah wakaf seluas 3,4 hektare digunakan untuk pembangunan komplek perumahan keluarga miskin. Lahan ini merupakan wakaf dari tokoh masyarakat di Karawang, Ade Swara. Proyek pembangunan ini terlaksana atas bantuan Qatar Charity.
Kompleks perumahan itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang memudahkan masyarakat, seperti akses kesehatan, pendidikan, dan rekreasi. Seratus rumah yang dibangun itu merupakan tipe 45 dengan tiga kamar di dalamnya. Tepat pada tanggal 19 Mei 2010 proyek ini telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Pada kesempatan itu, Agung mengatakan, saat ini ada sekitar 30 juta warga Indonesia yang terkategori miskin. Dari jumlah itu, 3,5 juta orang malah terbilang sangat miskin. Untuk mengurangi tingkat kemiskinan pemerintah telah meluncurkan berbagai program yang bersumber dari APBN. ”Namun, itu masih tidak bisa mengurangi kemiskinan,” katanya.
Oleh karena itu, Agung menyatakan, Indonesia terbuka dengan uluran tangan dari pihak luar, baik masyarakat dalam negeri maupun interna- sional dalam menyelesaikan program pengentasan kemis- kinan itu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, di Jawa Barat sekitar 800.000 unit backlog (rumah yang tidak terjual) disebabkan tingginya harga beli yang tak bisa dijangkau masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah terkait dengan pencabutan subsidi perumahan pada Juli 2010 mendatang.
Atas dasar itu, Heryawan menyambut baik rencana bantuan pembangunan rumah bagi warga miskin di Jawa Barat. Bahkan dia mengatakan akan menyiapkan lahannya.
Vice Chairman and Managing Director Qatar Charity Abdullah Al-Nameh menyebutkan bahwa Qatar Charity memberikan bantuan pembangunan seratus rumah bagi warga miskin di Karawang.
Abdullah Al-Nameh mengungkapkan, setelah selesai dibangun, pengelolaan diserahkan pada Yayasan Al-Hasanat. ”Ini bentuk kontribusi kami dalam membantu keluarga miskin,” ujarnya.
Sementara itu untuk penentuan penghuni rumah, Bupati Karawang Dadang S. Muchtar menyebutkan, akan diseleksi oleh Pemkab Karawang yang bekerja sama dengan yayasan. ”Nantinya yang tinggal di perumahan itu adalah yang benar-benar berhak dan merupakan hasil seleksi ketat,” ujarnya. (PR/A-153/A-147)