Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-b

Ada Sejak Kekhalifahan Utsmaniah, Potensi Wakaf Hutan Bisa untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar
Wakaf untuk Pendidikan
Wakil Presiden Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah wakaf

Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.

Saudi Arabia sebagai wilayah yang jumlah wakafnya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.

Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, tempat ibadah dan lain-lain. Dari berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci yakni kota Makkah dan Madinah.

Sebagai contoh, khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu selanjutnya dibangun perumahan penduduk.

Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.

Sumber : Smart Wakaf

COMMENTS

WORDPRESS: 2
  • comment-avatar
    Rita TP 4 tahun ago

    Apakah ada wakaf untuk pembangunan hotel yg diperuntukkan jemaah haji/umroh Indonesia di Makkah atau Madinah?

  • comment-avatar
    susanti 3 tahun ago

    adakah wakaf untuk usaha jualan dan tempat tinggal

DISQUS: 0