Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah membukukan komitmen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau Wakaf Sukuk sebesar 50,84 milyar rupiah, Kamis (12/03/2019) dari lembaga, korporasi maupun perorangan.
Dana Wakaf Sukuk (CWLS) yang terkumpul, oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditempatkan pada surat berharga syariah negara (SBSN) Sukuk Wakaf seri SW001.
Penempatan dana tersebut mendapatkan imbal hasil (yield) yang digunakan untuk pembangunan sarana kesehatan.
Ketua BWI Mohammad Nuh mengungkapkan pihaknya telah menempatkan dana wakaf sebesar Rp 50,8 miliar ke sukuk yang diterbitkan pemerintah.
“Prinsipnya wakaf itu harus dikelola dan bisa dimanfaatkan, paling aman itu ya dibelikan sukuk karena dijamin negara. Kan kalau uang wakaf induknya tak boleh hilang, apalagi berkurang,” kata M. Nuh, data BWI, Rabu (11/3/2020).
Dia mengungkapkan, penempatan dana ini akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dengan yield (imbal hasil) 6,15% tanpa pajak.
“Kita sudah sepakat berapa pricing imbal hasilnya, kita dapat diskonto sebesar Rp 2,4 miliar ya. Lalu selanjutnya 6,15% tanpa pajak,” ujar dia.
Selain itu, Sukuk Wakaf yang diterbitkan mempunyai jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan tingkat imbal hasil kupon sebesar fixed 5.0 persen pertahunnya.
Nantinya, imbal hasil ini digunakan untuk pembangunan retina center di sebuah rumah sakit wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten yang membutuhkan dana Rp 13 miliar.
Mohammad Nuh menyebut, dengan penempatan dana Rp 50,8 miliar selama 5 tahun, maka BWI akan mendapatkan imbal hasil sekitar Rp 15 miliar.
“Tadi diskontonya Rp 2,4 miliar di depan, lalu setiap bulan sekitar Rp 211 juta dikali 12 itu sekitar Rp 2,5 miliar. Dikali lagi 5 sekita Rp 12,6 miliar ditambah diskonto tadi ya total Rp 15 miliar lah. Ini per project ya,” jelas dia.
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia