Kankemenag Banyumas Bantu Sertifikasi Tanah Wakaf

Banyumas - Mengurus sertifikat harta benda wakaf bagi sebagian warga dianggap hal sepele. Padahal hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Rep

Nazhir Wakaf Uang Bertambah Lagi
Belajar dari Praktik Wakaf Tebuireng Jombang
Ketua BWI: Nazhir Harus Kreatif dan Terus Mengembangkan Diri

Banyumas – Mengurus sertifikat harta benda wakaf bagi sebagian warga dianggap hal sepele. Padahal hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dimana harta benda yang semula hak milik perorangan atau keluarga, setelah diwakafkan lalu diserahkan ke nadzir wakaf (pengelola wakaf), sehingga harus berganti sertifikasi wakaf. Namun, hingga kini, masih banyak harta benda wakaf di Banyumas yang belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh H Ahmad Kahar Marzuki MAg dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas bidang perwakafan kepada KRjogja.com. “Sekarang bidang wakaf y6ang sudah terdaftar atau bersertifikat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas baru 3.204 bidang wakaf baik dari perorangan, organisasi maupun badan hukum” imbuhnya.  Karena masih minimnya jumlah tanah wakaf yang bersertifikat, kata Ahmad Kahar Marzuki, di Kabupaten Banyumas disinyalir, masih banyak harta benda atau bidang wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf.

“Dampaknya apabila belum memiliki sertifikasi wakaf, berpotensi menimbulkan perselisihan antara keluarga wakaf yang bisa jadi ingin mengembalikan harta benda yang diwakafkan dengan masyarakat. Padahal apabila harta benda sudah diwakafkan, maka sudah jadi milik umat, bukan lagi hak milik pribadi,” katanya.

Karenanya rawan konflik, pihaknya akan senantiasa melakukan sosialisasi dengan gencar tentang undang-undang No 41 tahun 2004 dan ketentuan syarat pembuatan sertifikat wakaf. “Ketentuannya yang pertama, harus terdaftar dulu di Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama setempat, baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk membuat sertifikat. Kalau sudah terdaftar di AIW berarti sudah ada kesepakatan secara resmi antara pihak wakif nadzir wakaf yang tak bisa lagi diutak-atik,” jelasnya.

Bagi nadzir wakaf yang merasa mahal atau tidak ada biaya mengurus sertifikat harta benda wakaf, katanya, bisa mengajukan permohonan bantuan ke Kankemenag. “Kami siap membantunya, dengan catatan, membawa surat keterangan dari desa, kalau bidang wakafnya belum bersertifikat. Selagi masih ada dana dari kami, kami akan membantunya,” ujarnya. Acara tersebut dihadiri puluhan nadzir wakaf dari perorangan, organisasi maupun badan hukum se-eks Kawedanan Ajibarang. (Ero/KR)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: