Jakarta – Siang ini (13/6) Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) merayakan ulang tahun lembaga perwakafan nasional yang lahir pada tanggal 12 Juli 2007 ini dengan sederhana. Acara ulang tahun diisi dengan doa bersama dan pemotongan kue. Pada usia yang ketiga ini, BWI diharapkan dapat lebih optimal dalam memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Perayaan ulang tahun ini juga menandakan masa berakhirnya pengurus BWI periode rintisan, 2007-2010. Berikut ini adalah ringkasan hasil kerja BWI selama tiga tahun.
BWI SEBAGAI PEMBINA NAZHIR
Berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, BWI mempunyai tugas untuk membina nazhir. Pada periode pertama ini, BWI telah melakukan beberapa langkah dalam pembinaan nazhir.
A. Menangani Permohonan dan Pergantian Nazhir
1.Membuat Tata Cara Penggantian dan Pendaftaran Nazhir
2.Mengkaji Permohonan Penggantian dan Pendaftaran Nazhir
3.Membuka Konsultasi Nazhir
4.Menyusun Standarisasi Nazhir Profesional
B. Pendaftaran dan Pembuatan Bank Data
1.Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
2.Membuat Format Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir
3.Membuat Database Nazhir Seluruh Indonesia
C. Peningkatan Kemampuan Nazhir
1.Menyusun Modul Pelatihan Nazhir
2.Workshop Tahunan untuk Nazhir Profesional
3.Seminar Tahunan Wakaf Produktif
4.Pelatihan Rutin Khusus Nazhir Wakaf Uang
5.Mendirikan Perpustakaan Wakaf
6.Menerbitkan Jurnal al-Auqaf
D. Mendirikan BWI Perwakilan di Propinsi
1.BWI Perwakilan di Propinsi Jawa Timur
2.BWI Perwakilan di Propinsi Kalimantan Timur
E. Memberikan Rekomendasi dan Menyelesaikan Kasus
1.Membuat Rekomendasi kepada Menteri Agama terkait Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf
2.Menyelesaikan Kasus sengketa wakaf Yayasan Dakwah Islam dengan Nazhir Masjid Dakwah Islam.
3.Memediasi Kasus sengketa wakaf Yayasan Al Hidayah dengan Yayasan Masjid Jami Al Hidayah.
F. Sosialisasi Wakaf Produktif ke Berbagai Kalangan
1.Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang
2.Meluncurkan Website BWI (www.bwi.or.id)
3.Publikasi Wakaf di Media Massa (Cetak dan Online)
4.Talkshow Sosialisasi Wakaf di Televisi
5.Sosialisasi Wakaf Produktif ke Ormas-ormas Islam
BWI SEBAGAI REGULATOR
BWI juga mempunyai wewenang untuk membuat peraturan di bidang perwakafan. Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh BWI selama satu periode.
A. Peraturan Tentang Kelembagaan
1.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia (Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2007).
2.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia. (Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2008). (Peraturan ini dibuat oleh Tim ad hoc antara BWI dengan Depag).
3.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia. (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2010).
4.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia (Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2010). (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2010).
B. Peraturan Tentang Wakaf Uang
1.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang (Ditetapkan pada tanggal 22 April 2009). (Peraturan ini dibuat oleh Tim ad hoc).
2.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerimaan Wakaf Uang Bagi Nazhir Badan Wakaf Indonesia (Ditetapkan pada tanggal 22 April 2009). (Peraturan ini dibuat oleh Tim ad hoc).
3.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cata Pendafaran Nazhir Wakaf Uang (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2010).
4.Peraturan tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
C. Peraturan tentang Pendaftaran dan Pergantian Nazhir, serta Penukaran Harta Benda Wakaf.
1.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf. (Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2008).
2.Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah (Ditetapkan pada tanggal 18 Nopember2008).
BWI SEBAGAI NAZHIR WAKAF
Selain bertugas sebagai Pembina Nazhir, BWI juga punya peran sebagai Nazhir wakaf berskala Nasional dan International. Untuk menjalankan tugas ini BWI telah melaksanakan beberapa langkah berikut ini.
1.Melakukan Survei Tanah Wakaf
Survei ini dilakukan dalam rangka pemetaan tanah wakaf di Indonesia berdasarkan potensi ekonomi dan studi kelayakan untuk pengembangan wakaf produktif.
2.Pendirian Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Serang, Banten.
Pendirian RSIA ini sebagai sarana pelayanan kesehatan untuk Ibu dan Anak, RSIA ini dibangun di atas tanah wakaf. Peletakan batu pertama RSIA dilakukan pada tanggal 23 Juli 2009. Rencananya, pembangunan RSIA ini selesai pada bulan Juli 2010.
3.Penghimpunan Wakaf Uang
Penghimpunan wakaf uang ini dilakukan oleh BWI dengan bekerja sama dengan 5 LKS-PWU: Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank DKI Syariah. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam berwakaf. Selain itu, penghimpunan ini juga dalam rangka penyediaan dana investasi wakaf produktif secara umum. Data perolehan wakaf uang per Juni 2010 berjumlah Rp 1.428.505.238 (satu milyar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah).
4.Pengelolaan Wakaf Uang
Dari wakaf uang yang terkumpul itu dikelola dan dikembangkan pada beberapa instrument:
a.Giro 5 LKS PWU
b.Deposito Bank Syariah Mandiri
c.Pembiayaan RSIA
Hasil dari pengelolaan (investasi) tersebut sebesar:
Rp 8.713.302 (delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus dua rupiah). Hasil pengelolaan ini dipotong 10 % untuk bagian nazhir (BWI), sisanya 90 % akan disalurkan sesuai dengan peruntukan.
5.Penyaluran Hasil Wakaf Uang
Hasil investasi wakaf uang yang disalurkan adalah sebesar 7.841.971 (tujuh juta delapan ratus empat puluh satu Sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah). Jumlah ini setelah dipotong 10 % dari total keuntungan hasil investasi.
Hasil investasi ini disalurkan kepada mauquf alaih, berupa bantuan sarana pendidikan santri pesantren Nuruh Huda desa Cikarageman, Kec. Setu Kab. Bekasi, Jawa Barat. Bantuan yang disalurkan ini sebesar Rp. 5.000.000. Jadi, masih tersisa (saldo) Rp. 2.841.971 (dua juta delapan ratus empat puluh satu Sembilan ratus tujuh puluh satu), yang belum disalurkan.
6.Membentuk Forum LKS-PWU
Untuk menjalin komunikasi secara interaktif dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), BWI membentuk Forum LKS PWU. Kepengurusan Forum ini terdiri dari unsur perwakilan BWI dan 5 LKS-PWU (Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank DKI Syariah).
KEMITRAAN BWI DENGAN LEMBAGA LAIN
Untuk mendorong pengembangan wakaf produktif di Indonesia, serta memfasilitasi dan memotivasi para nazhir dalam mengelola harta benda wakaf, BWI melakukan kontrak kerjasama dengan berbagai pihak. Antara lain:
1.MoU dengan IDB (Islamic Development Bank). BWI dan IDB telah sepakat untuk mengarahkan kerjasamanya dalam tiga hal: (a) investasi dan pengembangan aset wakaf, (b) memperkuat kemampuan dan pengalaman ilmiah di bidang perwakafan, dan (c) investasi dengan tujuan untuk mendukung misi-misi kemanusiaan.
2.Menjalin Kerjasama dengan Badan Wakaf Qatar dan al-Amanah al-Ammah Kuwait. Kerjasama ini dalam hal peningkatan SDM dan konsep-konsep pengembangan perwakafan.
3.MoU dengan Menteri Perumahan Rakyat. Ruang lingkup kerjasama ini adalah dalam hal penyediaan tanah wakaf untuk kepentingan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM).
4.MoU dengan LKS-PWU. Khusus untuk memajukan dan menggerakkan wakaf uang, BWI telah bekerjasama dengan 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bang Syariah Madiri, Bangk BNI Syariah, Bank DKI Syariah dan Bank Mega Syariah.
5.MoU dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Muamalat Institute, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kerjasama ini dalam rangka pengembangan pengetahuan, pengkajian, penelitian, dan sosialisasi wakaf produktif kepada berbagai kalangan. []