Manfaat Wakaf di Masa Pandemi Covid-19

Manfaat Wakaf di Masa Pandemi Covid-19

Wakaf merupakan salah satu instrumen yang memiliki peran dalam mengembangkan kesejahteraan dalam Islam. Di masa awal Islam, harta wakaf lebih banyak digunakan untuk kepentingan kesejahteraan umat.

Dalam sejarah Islam tercatat bahwa Ustman bin Affan telah membeli Sumur Raumah dan mewakafkan airnya yang melimpah ruah untuk kaum Muslimin. Sebelumnya sumur tersebut dimiliki oleh seseorang yang suka mempersulit dan menetapkan harga yang tinggi pada air tersebut sehingga kaum Muslimin kesulitan untuk mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Dengan wakaf sumur dari Ustman bin Affan, umat Muslim dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga dan ternaknya. Dalam kisah lain, Abu Thalhah mewakafkan kebun miliknya atas anjuran Rasulullah SAW setelah turun Ayat Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 92. ‘Kamu sekali-kali tidak mencapai kebajikan yang sempurna sebelum menginfakkan (wakaf) sebagian harta yang kamu cintai’. Ketika turun ayat ini, Abu Thalhah datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa dia memiliki kebun yang subur dan sangat mencintai kebun tersebut. Kemudian dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar mewakafkan kebun tersebut untuk kerabat dan keluarganya yang miskin,” ujar Deni Lubis, SAg, Tim Wakaf Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf (PDLW) IPB University.

Wakaf lain pada zaman Rasulullah SAW adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah tersebut sangat disukai oleh Umar karena subur dan hasilnya banyak. Umar datang kepada Rasulullah SAW dan meminta nasihat dari beliau. Rasulullah SAW pun memerintahkan agar Umar menahan pokoknya (tanah dan kebun) dan mewakafkan hasilnya untuk fakir miskin.

Pada saat beliau menjadi khalifah, Umar mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan dipersaksikan kepada para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga nabi dan sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagian mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncul wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).

“Dari kisah di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejanteraan umat. Wakaf memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan zakat dan infak. Wakaf memiliki keabadian, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh umat. Semakin banyak wakaf yang terhimpun, maka semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh umat,” ujar Deni Lubis dalam rilis yang diterima.

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *