Fokus Meningkatkan Kualitas Nazhir

Jambi - Masih saja ada yang beranggapan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berhak untuk mengelola wakaf, alias menjadi nazhir. Itu tid

Ada-ada Saja, Mengurus Tanah Wakaf Malah Dituduh Menyerobot
Menara Haji Ditarget Selesai 2014
Penukaran Sudah Sesuai Aturan

Jambi – Masih saja ada yang beranggapan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berhak untuk mengelola wakaf, alias menjadi nazhir. Itu tidak benar. “Pemerintah tidak mengelola wakaf, tetapi sebagai regulator, motivator dan fasilitator bagi seluruh nazhir di Indonesia,” ujar Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Abdul Kadir Husein di Jambi. Untuk itu, tambahnya, pemerintah juga menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI).  

Ia memaparkan bahwa nazhir wakaf hingga saat ini masih dianggap tidak strategis. Makanya, banyak nazhir yang menjadikan pekerjaan ini hanya sampingan belaka. Padahal, mestinya nazhir bekerja secara profesional agar hasil yang dicapai pun optimal.

“Untuk menutup kekurangan itu pemerintah dan BWI dewasa ini berkonsentrasi pada pengembangan kualitas nazhir,” terangnya saat membuka temu konsultasi kewirausahaan nazhir wakaf produktif di Jambi, belum lama ini.

Pengembangan SDM nazhir wakaf antara lain, menyangkut bagaimana rekruitmen, standar kemampuan, pelatihan, kompensasi, dan supervisi.

“Pengembangan SDM perwakafan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian para nazhir wakaf di semua tingkatan dalam rangka membangun kemampuan manajerial yang tangguh, profesional dan bertanggung jawab,” paparnya.

Saat ini pemerintah sedang mendorong perkembangannya nazhir wakaf berbadan hukum, menggantikan nazhir perorangan. Mengapa? Agar pengelolaan wakaf mempunyai legalitas yang kuat sesuai dengan tuntunan kebutuhan.

Secara khusus, Kegiatan yang digelar Kanwil Kementerian Agama Jambi ini bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan nazhir untuk menciptakan badan usaha tanah wakaf produktif yang profesional serta memiliki daya saing.

Dengan demikian, para nazhir dapat mengembangkan tanah wakaf yang belum produktif menjadi produktif dan pengamanan harta benda, serta meningkatkan kualitas SDM dalam upaya mengembangkan tanah wakaf agar menjadi produktif. (han/kmngjmb/au)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: