Kalimantan – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan menghadirkan utusan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sambas dan Ketua Nazir di Aula Pantura Sambas. Pertemuan tersebut membahas keberadaan tanah wakaf yang wajib memiliki sertifikat, agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Sambas Mahmudi, informasi sertifikat tanah wakaf ini harus dipahami masyarakat dan petugas lapangan, agar masyarakat mengerti tentang aturan tanah wakaf. Baik itu tanah wakaf perkuburan, masjid, sekolah, dan lain-lain, di mana semuanya wajib memiliki sertifikat, sehingga status hukum tanah jelas. “Khusus tanah wakaf sekolah, aturan terbaru apabila tidak memiliki sertifikat, maka sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan, karena bantuan ini mengalir jika ada sertifikat tanah untuk bangunan sekolah dan tidak bermasalah,” ujarnya.
Dijelaskan dia bahwa masalah wakaf harus diselesaikan, terutama masalah batas tanah. Ini harus dikoordinasikan bersama yang mewakafkan, sehingga wakaf yang diserahkan tidak bermasalah di kemudian hari, tanah wakaf yang diterima harus memiliki surat dari wakib yang diketahui nazir yang ditandatangani KUA. Karena wakaf ini diingatkan dia cukup penting, karena tujuannya agar tidak memiliki tuntutan di kemudian hari. Selain itu, sertifikat tanah ini akan mempermudah jika dikucurkan bantuan.
“Kemenag mengimbau agar KUA kecamatan harus cepat membentuk nazir, serta menginformasikan kepada masyarakat,” kata dia. Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas Siswidodo mengungkapkan bahwa terkait permohonan serifikat tanah, berdasarkan surat yang masuk kepadanya, semua permohonan tanah wakaf telah kelar dan tidak mengalami tunggakan di BPN. Sementara bagi yang akan mengurus baru diharapkan dia segera mengajukan ke BPN.
Syaratnya, kata dia, untuk tanah wakaf harus ada penyerahan dari wakib kepada nazir di KUA setempat, berdasarkan akte ikrar wakaf dan mengajukan pemohonan ke BPN, “Alhamdulillah sejauh ini pengurusan tanah wakaf tidak ada kendala, sedangkan untuk biaya yang diwajibkan di antaranya untuk pengukuran dan panitia, ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN,” katanya.
Penyelenggara Zakat Wakaf, Zulkarnain, ditemui media mengatakan kegiatan ini untuk menginformasikan aturan tanah wakaf kepada KUA dan nazir. “Diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan wakaf yang ada di Kabupaten Sambas, sehingga keberadaan tanah wakaf yang telah diserahkan menjadi jelas, salah satunya memiliki sertifikat,” pungkasnya. (har/ponpos)