Bila Terjadi Resesi, Wakaf Uang Bisa Menjadi Solusi Pemenuhan Kebutuhan Umat

Saat Resesi, Wakaf Tunai Bisa Menjadi Solusi Pemenuhan Kebutuhan Umat

Indonesia ikut mengamati di pinggir jurang resesi. Pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia dinyatakan minus 5,32%. Sementara Singapura jadi contohnya. Negara yang berkembang pesat ini pada akhirnya mengumumkan resesi.

Berdasarkan data tingkat pengangguran pada Juni, angka warga yang kehilangan pekerjaan naik ke level tertinggi dalam satu dekade. Bukan hanya itu, jumlah pekerjaan juga tercatat mengalami penurunan kuartalan paling tajam karena pasar tenaga kerja merasakan efek awal Covid-19.

Sejumlah pihak betul-betul memutar otak bagaimana caranya agar Indonesia lepas dari intaian resesi. Filantropi menjadi salah satu solusi dalam menghadapi resesi ini. Salah satunya diutarakan Profesor Raditya Sukmana, salah satu Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga.

“Perilaku ekonomi ke depan tidak cukup hanya bertumpu pada mekanisme pasar, namun perlu ada penguatan pada aspek sosial kemasyarakatan. Hal ini mengingat kondisi pandemi ini mengajarkan bahwa ketika roda perekonomian tidak berjalan sebagaimana mestinya, perilaku gotong royong dan donasi sosial atau filantropi seperti wakaf dapat menjadi solusi pemenuhan kebutuhan masyarakat di saat darurat, khususnya bagi kaum duafa,” tulisnya dalam artikel berjudul Wakaf Sebagai Kelaziman Baru.

Secara lengkap ia juga mengemukakan alasan bagaimana wakaf dapat bermanfaat bagi kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

“Pengelolaan wakaf secara produktif jika dioptimalkan dapat menggerakkan perekonomian dan laba yang dihasilkan dapat diarahkan untuk menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan secara merata dan komprehensif di masyarakat,” ungkapnya.

Wacana menjadikan wakaf sebagai jalan keluar permasalahan ekonomi memang bukan lagi hal baru. Belakangan wakaf yang lumrahnya diketahui oleh masyarakat sebagai aset tak bergerak seperti masjid, kini diperkenalkan juga dalam bentuk uang atau tunai.

Sederhananya praktik wakaf uang adalah dengan menyalurkan kas wakaf, baik individu maupun kolektif, kepada aktivitas-aktivitas bisnis. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. Serta pemenuhan kebutuhan umat.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *