Jakarta – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mustafa Edwin Nasution, mengatakan bahwa potensi dana wakaf masih sangat besar. Dia mengatakan potensi besar wakaf berada di sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau. Sejumlah wilayah lainnya seperti Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan juga menunjukkan prospek.
”Sebenarnya di Tanah Air, paling tidak ada 10 juta para pemberi wakaf,” ujar Mustafa. ”Dari sini saja, seharusnya dana yang bisa terkumpul untuk wakaf itu bisa mencapai minimal Rp 3 triliun.”
Namun sayangnya, kesadaran masyarakat untuk berwakaf masih menjadi kendala. Hal ini terkait pola pikir. Karenanya, BWI akan terus mengintensifkan publikasi dan sosialisasi ke depan.
Wakaf diatur melalui Undang Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf dapat dilakukan dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan.
Selain itu, wakaf juga bisa dilakukan dengan perdagangan, agrobisnis, pertambangan, rumah susun, pasar atau usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariah. Melalui bank syariah penerimaan wakaf dapat lebih mudah dikelola. (dd/sft/rpblk)