Jambi – Wakaf merupakan potensi dan aset umat Islam cukup besar yang dapat didayagunakan bagi masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan dan belum dilindungi system jaminan sosial yang terprogram dengan baik. Karena itu, aset wakaf harus ditangani dengan baik. “Informasi sertifikat tanah wakaf harus dipahami masyarakat dan petugas lapangan, agar masyarakat mengerti tentang aturan sertifikasi tanah wakaf,” ujar Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Abdul Kadir Husein.
Dikatakannya, untuk tanah wakaf sekolah, apabila tidak memiliki sertifikat, maka sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena bantuan ini mengalir jika ada sertifikat tanah untuk bangunan sekolah agar tidak bermasalah.
Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, secara operasional tidak mengelola wakaf, tetapi pemerintah berfungsi sebagai regulator, motivator dan fasilitator bagi pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh badan yang dibentuk pemerintah atau lembaga yang didirikan oleh masyarakat dan diberi kewibawaan formal melalui pengukuhan pemerintah.
Di Indonesia, nazhir wakaf (pengelola asset) belum banyak dijalankan secara professional, karena kebanyakan nazhir wakaf hanya kerja sampingan.
Pemerintah mendorong perkembangan nazhir wakaf berbadan hukum, menggantikan nazhir perorangan, agar pengelolaan wakaf mempunyai legalitas yang kuat sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka pemberdayaan wakaf secara produktif, perlu menjalin kemitraan usaha dengan pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi benda wakaf yang memiliki nilai komersial cukup tinggi.
Pengelolaan wakaf (nazhir), selaku manajemen investasi, sebelum melakukan investasi hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu keamanan dan tingkat keuntungan usaha guna mengantisifasi adanya resiko kerugian yang akan mengancam kesinambungan harta wakaf, yaitu dengan melakukan analisa kelayakan investasi dan survai pasar. (au/han/kmngjmb)