Nazhir Perseorangan Jadi Badan Hukum

Jakarta - Mekanisme pergantian nazhir adalah hal yang biasa dalam perwakafan. Namun, belakangan ini, ada permohonan pergantian nazhir yang sedikit ber

Menata 14 Ribu Aset Wakaf
Panin Bank Syariah Resmi Jadi LKS Penerima Wakaf Uang Ke-14
BWI Jawa Barat Diminta Buat Percontohan Wakaf Produktif

Jakarta – Mekanisme pergantian nazhir adalah hal yang biasa dalam perwakafan. Namun, belakangan ini, ada permohonan pergantian nazhir yang sedikit berbeda. Pergantian nazhir perseorangan menjadi nazhir badan hukum. Berdasarkan UU No. 41 tahun 2004 hal ini diperbolehkan. Bahkan, nazhir Badan Hukum dinilai lebih kredibel dan profesional daripada nazhir perseorangan.

Demikian diungkapkan Kiai Maghfur Utsman, Ketua Divisi Pembinaan Nazhir, usai Rapat Pleno anggota BWI, Kemarin. Langkah ini, kata Kiai Maghfur, seharusnya diikuti oleh nazhir-nazhir lain, yang masih bersifat perseorangan. Jika nazhir wakaf mayoritas adalah model nazhir badan hukum, maka profesinalitas nazhir akan meningkat.

Hal ini seperti dilakukan oleh Yayasan Sabaqal Sukabumi, Jawa Barat, dan juga Yayasan Daarul Uluum Al-Islamiyah, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua yayasan ini mengajukan pergantian nazhir ke BWI, dari nazhir perseorangan menjadi nazhir Badan Hukum. “Permohonan nazhir ini sudah diputuskan dan disahkan dalam Rapat Pleno anggota BWI,” terang Kiai Maghfur.

Rapat memutuskan bahwa Yayasan Sabaqal dan Yayasan Daarul Uluum Al-Islamiyah telah sah menjadi nazhir badan hukum. Usai keputusan ini, kata Kiai Maghfur, kedua yayasan tersebut diharapkan untuk mendaftarkan secara resmi sebagai nazhir badan hukum ke BWI.

Adapun susunan pengurus Nazhir Yayasan Daarul Uluum Al-Islamiyah adalah sebagai berikut: Ketua H. Ahmad Sarwat, Lc; Sekretaris H. Salman Alfarisy, Lc; Bendahara Hj. Hanum Suroyya, S.Si. Sedangkan susunan pengurus nazhir Yayasan Sabaqal adalah Ketua H. Aseli, Sekretaris Rudi, Bendahara Yuda Permana.

Kiai Maghfur berharap, dengan adanya pergantian ini, nazhir badan hukum yang baru kian meningkatkan pengelolaan dan pengembangan aset wakafnya ke arah produktif, agar manfaat dari hasil pengelolaan wakafnya dapat dinikmati oleh masyarakat untuk kesejahteraan bersama. []

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: