Praktik Wakaf Produktif untuk Masyarakat

Praktik Wakaf Produktif untuk Masyarakat

Penulis : Siti Fathonah / Wakaf Salman ITB Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021 lalu. Gerakan ini

Materi Penyuluhan Hukum Wakaf Seri 3 2022
Riset dan Gerakan Wakaf
Berwakaf Meski di Waktu Sulit

Penulis : Siti Fathonah / Wakaf Salman ITB

Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021 lalu. Gerakan ini mendatangkan pro kontra di masyarakat karena adanya kekhawatiran dana dari wakif tidak dikelola dengan benar atau untuk membiayai program pembangunan pemerintah. Kekhawatiran tersebut langsung direspons oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin bahwa pemerintah hanya sebagai fasilitator.

“Pemerintah itu fasilitator, memfasilitasi supaya dana yang potensinya besar ini bisa kita pungut, himpun dan kemudian diinvestasikan,” kata K.H. Ma’ruf Amin.

Hal senada pun disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof. Muhammad Nuh yang menegaskan wakaf uang tidak masuk ke kas negara. Wakaf uang yang terhimpun akan dikelola oleh lembaga nazhir yang kompeten untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya.

“Tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Wakaf Salman ITB adalah salah satu lembaga nazhir yang kredibel dan mendukung gerakan wakaf uang. Pasalnya, wakaf uang sudah dipraktikkan dan disalurkan kepada masyarakat secara produktif melalui program bantuan kepada UMKM. Melalui skema wakaf produktif, para pelaku usaha binaan yang awalnya bergerak di industri kreatif beralih menjadi produsen APD untuk tenaga kesehatan di masa pandemi ini. Selain itu, ada pula program CWLS yang bagi hasilnya diperuntukkan bagi pembangunan masjid.

Oleh karena itu, wakif tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya terkait ke mana dana wakaf tersebut disalurkan. Melalui pengelolaan pogram secara transparan dan profesional, pemanfaatan setiap wakaf yang terhimpun akan dilaporkan secara periodik melalui website resmi dan media sosial lembaga nazhir. Tentu saja gerakan wakaf uang dan wakaf produktif ini membutuhkan dukungan dari masyarakat. Tujuannya adalah agar kita saling memberi kebermanfaatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: