Angin Segar Filantropi Islam (Itu) GNWU

Angin Segar Filantropi Islam (Itu) GNWU

Gerakan Nasional Wakaf Uang pernah diluncurkan di istana negara pertama kali pada 2010. Gerakan ini pertama diluncurkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) d

Definisi Wakaf Produktif
Gelar BIMTEK 2022, Wakil Ketua BWI Sebut IWN Literasi dan Dokumentasi Wakaf yang Valid
LSP BWI Gelar Sertifikasi Kompetensi Nazhir di Jakarta Lagi

Gerakan Nasional Wakaf Uang pernah diluncurkan di istana negara pertama kali pada 2010. Gerakan ini pertama diluncurkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan ketua saat itu Prof Dr KH M Tholhah Hasan dan terjadi pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang kembali dilahirkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Januari 2021. GNWU memiliki kesamaan tujuan dengan gerakan sebelumnya. Adanya edukasi ke publik bahwa wakaf uang bisa dilakukan sebagai bagian dari ibadah wakaf. Sebelumnya, publik hanya mengetahui wakaf hanya dikenakan bagi objek berupa tanah dan bangunan.

Peluncuran GNWU merupakan angin segar dalam gerakan filantropi Islam. Dukungan pemerintah dalam gerakan wakaf melengkapi gerakan zakat, infak dan sedekah agar tumbuh semakin besar di Tanah Air.

Direktur Utama PPPA Daarul Quran Abdul Ghofur mengapresiasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digulirkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Ghofur menyebut, GNWU bakal menjadi gerakan yang positif sebab mengampanyekan salah satu gerakan filantropi Islam yang sejatinya sudah berjalan di masyarakat.

“GNWU itu gerakan positif sebab mengampanyekan salah satu gerakan filantropi Islam yang sejatinya sudah berjalan,” ujar Abdul Ghofur, Senin (22/2/2021).

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) disosialisasikan sebagai gerakan wakaf yang lebih besar membuka partisipasi umat. Sebagai bagian dari ibadah dalam agama Islam, tentu syarat dan ketentuan tentang wakaf uang telah diatur berdasar nash yang sudah tetap. Termasuk di dalamnya tentang penggunaan.

Memperkuat GNWU, Indonesia sudah memiliki payung hukum yang cukup komprehensif soal wakaf dengan UU No 41 Tahun 2004. Khusus soal wakaf uang, MUI sudah mengeluarkan fatwa tersendiri.

MUI menghukumi bolehnya wakaf uang sebagai wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengertian wakaf uang menurut MUI termasuk di dalamnya surat-surat berharga.

MUI juga memberikan koridor penyaluran dan penggunaan yakni hanya disalurkan sesuati dengan syariat dengan nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Lewat UU Wakaf dan Fatwa MUI tersebut, kemudian muncul nazhir wakaf dari masyarakat yang mengelola pemanfaatan wakaf tersebut. Gerakan wakaf semakin berkembang dengan pelibatan nazhir wakaf dari publik dan kemudahan melakukan transaksi wakaf dengan berbagai pilihan nazhir wakaf.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: