Bogor – Ketua Badan Pelaksana BWI Perwakilan Kota Bogor Babun Abdullah memastikan akan mengoptimalkan keberadaan tanah wakaf sebesar 53 hektar di Bogor. Dari jumlah tersebut, baru 21 hektar tanah wakaf yang telah bersertifikat. Sisanya masih berbentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). “Tugas awal kami adalah mensertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat,” tandasnya. Hal ini penting dilakukan mengingat tanah-tanah tersebut rawan penyimpangan.
Setelah itu, potensi tanah wakaf tersebut akan dikelola dan dikembangkan secara produktif, agar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, tambah Babun, BWI Kota Bogor harus bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait agar dapat mengoptimalkan wakaf tersebut. Peningkatan sinergitas dan koordinas antar lembaga, menjadi catatan penting bagi para pengurus yang baru dilantik ini.
Secara terpisah, Wakil Ketua BWI Pusat Mustafa Edwin Nasution menjelaskan, kegiatan wakaf di Indonesia belakangan ini telah melenceng. Padahal kegiatan wakaf adalah kegiatan yang produktif.
“Bukan kegiatan yang sebagaimana terjadi selama ini di tanah air kita. Kegiatan selama ini lebih banyak kegiatan wakaf bergerak membangun masjid dan mushala. Kegiatan untuk tanah pemakaman. Sedikit pesantren,” sesalnya.
Mustafa mengingatkan bahwa dalam sejarah awal wakaf, Umar bin Khattab menyerahkan kebun-kebun terbaiknya kepada Rasulullah saw selaku penenggungjawab urusan agama, politik, dan kemasyarakatan.
Pada saat itulah Rasulullah menetapkan sebuah kebijakan bahwa kebun terebut ditetapkan sebagai aset umat dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat di jalan Allah, seperti memberi makan fakir dan miskin, ibnu sabil, dan lainnya. Dalam kasus tersebut Rasulullah menunjuk nazir/pengurus yang dapat dipercaya untuk mengelola harta wakaf.
Untuk itu, Mustafa merasa optimistis dengan statement yang digelontorkan Babun selaku Ketua Badan Pelaksana BWI Kota Bogor di atas. “Saya merasa sangat optimis bahwa kita akan melakukan berbagai macam kegiatan memproduktifkan wakaf,” katanya. (dian/gus/kb)