Update! Daftar Nazhir Wakaf Uang 31 Maret 2021

Update! Daftar Nazhir Wakaf Uang 31 Maret 2021

Nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntu

BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf, Bupati Banyumas Sebut Bisa Jadi Solusi Masalah Wakaf
Wakaf Sebagi Instrumen untuk Pembangunan Manusia
Salah Satu Anggota BWI Mintakan Penyetaraan Lembaga Negara Independen Nonkementerian

Nazhir adalah pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) dan berkewajiban menjaganya, mengelolanya sesuai dengan peruntukannya, dan menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak (mauquf alaih).

Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pendaftaran Nazhir Wakaf telah diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 2 Tahun 2010.

Baca: Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010  Tentang Nazhir Wakaf Uang

Berikut data nazhir wakaf uang yang telah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia Per 31 Maret 2020 – Download.

Daftar-Nazhir

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: