Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Prof. Mohammad NUH., DEA memberikan paparan tentang wakaf dengan tema “Kebangkitan Wakaf untuk Indonesia Melihat 2021” melalui webinar virtual zoom yang diselenggarakan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sabtu (22/05/2021).
Dalam kesenpatan itu, Prof. Mohammad NUH menjelaskan ada empat sisi wakaf yang menjadi penanda kebangkitan wakaf di era sekarang ini. Pertama dari sisi wakif sudah tumbuh kesadaran lintas sosial untuk berwakaf. Tidak hanya yang kaya, yang miskin juga. Tidak hanya yang tua, yang muda juga. Para akademisi. Termasuk juga perorang-orangan tumbuh. Institusipun juga bwrwakaf. Misalnya ITS, setiap tahun berwakaf untuk dosen dan lainnya.
Kedua, dari sisi harta benda wakaf. Semakin beragam. Kalau dulu hanya 3M. Sekarang muncul wakaf uang. Dengan wakaf uang sangat flexibel.
Ketiga dari sisi Akad. Sekarang muncul kesadaran untuk mengembangkan digital ekosistem.
Terakhir dari sisi nazhir. Sekarang muncul pentingnya profesionalitas dalam mengelola perwakafan. Sehingga mereka sadar pentingnya kompetensi yang mumpuni dalam mengembangkan wakaf. Kedepannya, Badan Wakaf Indonesia akan memberlakukan standar dalam hal pengelolaan wakaf bagi nazhir yang resmi terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia dengan mengacu pada Waqf Core Principles (Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf).
Waqf Core Principles (WCP) merupakan perwujudan pedoman Prinsip Good Governance dalam mengelola dan mengembangkan wakaf di Indonesia maupun Dunia.
Penggunaan standar WCP dalam hal pengelolaan wakaf dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat (public trust) terkait pengelola wakaf.
Menambahkan, mantan Menteri era SBY ini mengatakan para nazhir sekarang teknologinya sudah canggih dalam mengelola wakaf.
Selain itu, Mauquf alaih ada pergeseran. Dari pasif mauquf alaih menjadi aktif mauquf alaih yang produktif. Seperti Achmad Wardi ini menjadi tempat belajar. Bagaimana mengelola aset umat dan bukti nyata Sinergi islamic social finance dan islamic comericial finacence.
satu Respon