Resmi Terima STBN, Yayasan Inka Nusantara Madani Bisa Himpun Dana Wakaf Uang

Resmi Terima STBN, Yayasan Inka Nusantara Madani Bisa Himpun Dana Wakaf Uang

Yayasan Inka Nusantara Madani resmi menerima Surat Tanda Bukti Nazhir Wakaf Uang (STBN) dari Badan Wakaf Indonesia yang diserahkan langsung oleh Ketua

Video Prof. Nurul Huda Jelaskan Apa Itu Kalisa?
Hukum Meminta Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan?
Hikmah Dibalik Disyariatkannya Wakaf

Yayasan Inka Nusantara Madani resmi menerima Surat Tanda Bukti Nazhir Wakaf Uang (STBN) dari Badan Wakaf Indonesia yang diserahkan langsung oleh Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Prof. Mohammad NUH., DEA pada Kamis (16/09/2021) di Hotel Horison, Bekasai, Jawa Barat.

Setelah menerima STBN, Yayasan Inka Nusantara Madani yang merupakan sister foundation dari Nusantara Foundation bisa menghimpun Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang.

Pada acara itu, Prof. Mohammad NUH tersebut mengapresiasi Nusantara Foundation yang sudah menjadi nazhir wakaf uang resmi, sebagai upaya untuk mendorong masyarakat untuk mewakafkan hartanya dalam bentuk uang. Serta mengajak untuk menjadikan wakaf sebagai lifestyle dan produktif.

Menambahkan, Prof. Mohammad NUH berpesan dalam pengelolaan wakaf harus diiringi dengan pemikiran yang produktif agar nilai manfaat dari wakaf dapat terus dikembangkan sehingga dampak sosial dapat menimbulkan kekuatan kebersamaan.

Selain itu, Menteri Pendidikan Era SBY  mengatakan bahwa harta benda yang diwakafkan prinsipnya harus kekal, abadi, tahan lama, dan bisa diproduktifkan dengan cara dikelola. Supaya hasilnya bisa disalurkan dan dirasakan masyarakat yang membutuhkan secara bersama-sama, Kamis (16/09/2021).

“Pada prinsipnya dari wakaf adalah keabadian dan kekekalan, artinya harta yang diwakafkan akan tetap ada, tetapi nilai manfaat dari harta yang diwakafkan tersebut dapat dirasakan bersama-sama, kata Prof. M. NUH.

Kontributor: Mirwan Fahmi
Author: Taufik Hidayat

Editor: Akhmad Khayun

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: