Siapapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. 10.000 (seribu) untuk wakaf selamanya, dan minial Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk wakaf berjangka waktu tertentu. Dan anda sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang bagi wakif yang berwakaf minimal Rp.1000.000 (satu juta rupiah).
Jaringan Luas. Kapan pun dan di manapun anda bisa setor wakaf uang. Mudah bukan? Sebab, BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.
Uang Tak Berkurang. Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yan dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan.
Manfaat Berlipat. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
Investasi Akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
CARA MUDAH WAKAF UANG
Datang Langsung ke kantor salah satu dari 27 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini:
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Mega Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPD Jogya Syariah
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Riau Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Panin Dubai Syariah
- BPD Sumsel & Babel Syariah
- BPD BJB Syariah
- BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
- BPRS Harta Insan Karimah
- BPD Kalimantan Selatan
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Permata
- Bank Syariah Indonesia
- BPRS Bina Rahmah
- BPRS Mitra Amal Mulia
- BPRS Al Salaam Amal Salman
- BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
- BPRS Bangun Drajat Warga
- BPRS Lantabur Tebuireng
Catatan: Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. rekening LKS-PWU. Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan. Atau, hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.
ALUR WAKAF UANG
1. Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
> 2 orang saksi
> 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) Bagi Wakaf Uang dengan Nominal Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)
6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.