Kukuhkan BWI Kota Surabaya, Prof. NUH Sampaikan Wakaf Harus Dikelola Bersama

Pelantikan BWI Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya membentuk Badan Wakaf Indonesia Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pembentukan Badan Wakaf Kota Surabaya sangat dibutuhkan.
Dengan adanya badan wakaf, ketika ada permasalahan soal wakaf seperti mushola dan masjid, bisa cepat diselesaikan. Dia mengakui selama ini permasalahan serupa agak sulit diselesaikan, terutama soal perizinannya.

Selain itu, kegiatan yang bisa mengkolaborasikan Muslim dan non-Muslim juga sangat sulit. “Makanya membentuk Badan Wakaf Indonesia Surabaya. Kami yakin masyarakat akan sangat mendukung ini. Apalagi ciri khas Surabaya adalah gotong royong, sehingga berbagai bantuan atau wakaf dari warga bisa diwujudkan menjadi satu,” kata Eri, Senin (13/12).

Eri menjelaskan sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan Badan Wakaf Surabaya. Apalagi, kalau pemanfaatannya untuk usaha, maka bisa dikembangkan untuk menyelesaikan kemiskinan dan mengentaskan kebodohan melalui beasiswa. Wakaf juga bisa diberikan dalam bentuk uang sehingga akan mempermudah.

“Insya Allah nanti saya akan keluar menemui pengusaha barangkali ada yang bisa diwakafkan, ini saya lakukan demi kepentingan rakyat saya. Surabaya itu terkenal dengan gotong royong, sehingga saya yakin ketika wakaf itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya, terutama kemiskinan dan kebodohan, maka pasti banyak yang ikut,” kata dia.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan wakaf harus ada yang mengelola, dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Apalagi, kesadaran untuk berwakaf di tengah-tengah masyarakat sudah ada, meskipun selama ini masih banyak wakaf tanah.

“Padahal, wakaf itu tidak harus tanah, wakaf uang pun bisa. Makanya, di sinilah butuh badan wakaf yang orientasinya untuk kepentingan publik,” kata Nuh.

Ia juga memastikan, ada perbedaan antara zakat dan wakaf. Kalau zakat bisa langsung didistribusikan dan langsung habis, sehingga di tahun berikutnya harus cari lagi. Sedangkan wakaf, tidak boleh langsung dibagikan, tapi harus dikumpulkan dan diputar, kemudian hasilnya baru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan, pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut,” ujarnya.

Ia pun berharap, Badan Wakaf Surabaya bisa melakukan sosialisasi, karena masih banyak yang belum tahu tentang wakaf dengan menggunakan uang. Selanjutnya, ia meminta untuk memobilisir wakaf dari warga. Apalagi penduduk Surabaya saat ini sudah mencapai 3,2 juta, sehingga kalau setiap jumat ada dana wakaf seribu saja, totalnya akan sangat besar.

Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Kota Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, ada dua hal penting yang akan segera dilakukan seusai dilantik menjadi pengurus. Pertama, pengamanan dan optimalisasi aset yang konvensional berupa tanah dan aset yang sudah eksisting, tapi belum memiliki legalitas hukum yang memenuhi. Makanya, itu yang akan dioptimalkan sehingga pengelolaannya akan lebih berdaya guna dan bermanfaat bagi umat.

“Kedua, ekspansi untuk mengembangkan wakaf tunai dalam rangka membangun dana abadi umat yang mana hasilnya untuk program-program kemaslahatan umat warga Kota Surabaya,” kata dia.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *