Menyoal Tanah Wakaf, Fasum, dan Fasos Korban Lapindo

 Sidoarjo | Ada yang nyaris terlupakan dalam penyelesaian areal terdampak lumpur di Kabupaten Sidoarjo, yaitu tanah wakaf, fasilitas umum (fasum)

Masjid UPI Terima Wakaf Alquran
Wakaf Belum Dikelola Profesional-Produktif
Aset-Aset Muhammadiyah akan Disertifikasi

 

Sidoarjo | Ada yang nyaris terlupakan dalam penyelesaian areal terdampak lumpur di Kabupaten Sidoarjo, yaitu tanah wakaf, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Bagaimana formula penyelesaiannya, hingga kini belum terbayang. Penyelesaian tanah dan bangunan milik warga yang terdampak kini sedang diselesaikan melalui ikatan jual beli (IJB) PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Tampaknya formula ini yang paling cocok dan disepakati antara warga dan PT MLJ. Tetapi menyelesaikan tanah wakaf, hingga kini belum terpikirkan bagaimana formulanya.

 

Tanah makam, masjid, dan mushala yang juga termasuk jenis tanah wakaf, tidak mungkin diselesaikan dengan proses jual beli, karena tanah wakaf haram hukumnya menurut agama Islam diperjualbelikan. Namun apakah tanah makam dan tanah wakaf dibiarkan saja hilang ditelan lumpur? "Kami memang belum memikirkan sampai ke sana. Tetapi suatu saat pasti akan kita bicarakan masalah tersebut," ujar Deputi bidang Sosial Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Ir Sutjahjono Soejitno.

 

Berbeda dengan tanah dan bangunan milik perseorangan, tanah wakaf tidak atas nama perseorangan. "Jika demikian, siapa yang berhak mengajukan penggantian tanah wakaf?" Sutjahjono balik bertanya. Begitu pula masalah fasum dan fasos, penyelesaiannya tidak bisa dengan IJB. Mantan Asisten Sekdaprov Jatim itu memberi gambaran, bahwa penggantian wakaf, fasum, dan fasos bukan dengan IJB, melainkan fisik. "Mungkin diganti dengan luas tanah dan bangunan yang sama tetapi di tempat lain," tambah Sutjahjono.

 

Dia mengakui bahwa ada kelompok masyarakat yang mendesak segera dibuatkan tanah makam baru. Namun menurut Sutjahjono, jawaban masalah itu bukan dengan membuatkan makam baru sekarang, tetapi memberi prioritas kepada warga yang meninggal di sana untuk dimakamkan di tempat lain. Prioritas BPLS sekarang adalah menyelesaikan tanah dan bangunan milik warga terdampak agar mereka bisa segera memulai hidup di tempat yang baru.

 

Vice President PT MLJ, Andi Darussalam Tabussala mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini tidak memiliki data akurat tentang tanah wakaf, fasum, dan fasos yang terendam lumpur. "Kita sesungguhnya butuh pengungkapan fakta,mengapa warga belum mengajukan klaim atas tanah wakaf, fasum, dan fasos," ujar Andi. Justru kini PT MLJ menginginkan secepatnya data itu disampaikan, sehingga bisa diselesaikan segera.

 

Meski belum tahu bagaimana formula penggantian tanah wakaf, fasum, dan fasos, banyak warga yang ingin semua itu diganti berupa fisik. Alasannya, tanah-tanah tersebut tidak boleh hilang begitu saja. Namun jika diganti fisik, di mana akan diletakkan, karena semua warga telah pindah terpencar-pencar. Mereka tidak bakal bisa menikmati fasilitas pengganti itu kelak. (aum/tug/sry)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: