299 Titik Tanah Wakaf di Kota Tangerang Rawan Sengketa

Tangerang - Sebanyak 299 dari 780 tanah wakaf di 13 kecamatan se-Kota Tangerang masih rawan sengketa. Pasalnya, hingga kini tanah wakaf dimaksud masih

Kanwil BPN Babel Serahkan 30 Sertifikat
Tanah Wakaf Rawan Gugatan, Sekolah Diminta Waspada
Mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tangerang – Sebanyak 299 dari 780 tanah wakaf di 13 kecamatan se-Kota Tangerang masih rawan sengketa. Pasalnya, hingga kini tanah wakaf dimaksud masih belum memiliki kelengkapan dokumen tanah alias belum bersertifikat.

Untuk itu, Pihak Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang saat ini terus mengupaykan agar tanah-tanah wakaf dimaksud bisa segera memiliki sertifikat yang sah.

“Agar tidak dikomersilkan atau bermasalah dikemudian hari, kami ingin menyertifikatkan tanah wakaf dimaksud,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Zainal Arifin, seperti dilansir laman kabar6, (23/5).

Dikatakan Zainal, hingga memasuki pertengahan tahun ini, tercatat ada sekitar 780 titik tanah wakaf yang sudah didata di Kementerian Agama Kota Tangerang. Lahan dimaksud terdiri dari lahan kosong, ataupun sudah berbentuk sekolah, masjid, mushola, pamakaman hingga yayasan.

“Problemnya saat ini adalah, dari total 780 titik tanah wakaf itu, masih ada sekitar 299 titik lagi yang belum bersertifikat. Kondisi ini dikarenakan pemilik tidak memiliki surat yang lengkap dan lainnya karena masalah teknis dan minimnya dana pengurusan wakaf yang dimiliki pengurus wakaf Kementerian Agama,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin menambahkan, dari sekian banyak titik wakaf yang belum bersertifikat tersebut, saat ini Kementerian Agama tengah mengusahakan 40 titik diantaranya untuk segera bersertifikat.

“Dari 40 yang sudah kami usulkan ke BPN (Badan Petanahan Nasional), 11 diantaranya sudah lengkap berkasnya. Tinggal pengesahan saja,” ucapnya.

Terkait dengan aturan pewakafan, pihaknya tetap menyandarkan hal itu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf juga. Yang mana, aturan tentang penyerahan wakaf dan pengurusan lainnya sudah tertera dalam aturan tersebut.

“Upaya penyertifikatan tanah wakaf ini akan kami lakukan bertahap. Mengingat minimnya dana dan adanya beberapa administrasi surat-surat tanah yang belum dituntaskan oleh pewakaf,” jelasnya.

Kedepannya, lebih lanjut Samsudin menjelaskan, setelah tanah wakaf yang belum disertifikat itu selesai pengurusannya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menjadikan tanah-tanah wakaf itu sebagai lokasi pemberdayaan ekonomi bagi warga. (iqmar/kbr6)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: